TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meski putusan sidang terkait kasus pengadaan mobil pelayanan tahun anggran 2010 lalu yakni GL alias Gun sudah dilakukan pada 21 agusutus lalu, namun terdakwa hingga kini belum dieksekusi pihak kejaksaan.
Gun didakwa dengan 1.6 tahun penjara, denda 50 juta subside 2 bulan kurungan pada 21 agustus di pengadilan tindak pidana korupsi Manado. Namun, sudah memasuki tiga bulan, mantan Sekretaris daerah (Sekda) terbukti belum dilakukan penahanan. Padahal, putusan hakim yang diketuai Armindo Pardede, dan dua wakil hakim yakni Novry Oroh dan Nich Samara sudah lewat tujuh hari terhitung mulai 21 agustus lalu.
Sementara panitera pengganti pengadilan Tipikor Foneke Tamara mengatakan, usai sidang putusan selama tujuh hari terdakwa tidak melakukan banding. Bahkan petikan sudah lama dikirim kepada terdakwa dan Jaksan Penuntut Umum (JPU) .
“ Harusnya setelah tujuh hari, tidak ada banding sudah bisa dieksekusi oleh Jaksa,”kata Foneke.
Terpisah JPU La Haja mengaku, bahwa dirinya tak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa. Ini lantaran, petikan putusan dari pengadilan belum masuk ke tangannya.
“ Belum ada. Makanya kami belum lalukan eksekusi karena petikan sampai sekarang belum saya terima,” aku ucap La Haja saat dikonfirmasi selas (12/11).
Dipastikan lanjut La Haja, kamis (15/11) dia akan ke Manado untuk mengecek surat petikan itu. Setelah petikan sudah ada, terdakwa akan segera dieksekusi, ujar kepala Kejaksaan cabang Domuga itu.
Editor Hasdy Fattah