TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif Rabu (4/7/2018), kantor sekretariat KPU Kota Kotamobagu yang ada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kotobangun Kelurahan Kotamobagu Timur masih sepi dari pendaftaran.
Sejak dibuka pukul 08:00 Pagi hingga pukul 16.00 WITA, belum ada partai politik dan calon legislatif yang mendaftar ke kantor KPU.
Komisioner KPU Amir Halatan menduga, hari pertama pendaftaran Pileg 2019 masih sepi karena partai politik dan para calon sedang mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan.
“Iya masih sepi. Kemugkinan karena para caleg sementara mengurus berkas,” ujar Amir Rabu (4/7/2018).
Amir memastikan semua persyaratan yang diminta segera cepat diselesaikan. Mengingat akan diverifikasi kembali oleh tim. Sebab masih ada perbaikan atau perubahan.
“Makanya kita mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir, karena kalau ada perbaikan itu dia sulit tidak ada waktu lagi mepet,” ujarnya.
Komisioner KPU Kotamobagu Asep Sabar menambahkan, pendafataran bakal calon anggota legislative dibuka selama 14 hari. Yang dimulai 4 hingga 17 Juli 2018.
“Batas waktu pemasukan Tanggal 4 – 16 pukul 08.00 – 16.00 Wita. Tanggal 17 pukul 08.00 s- 24.00 WITA,” jelasnya.
Pencalonan bakal calon legislative 2019 berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ada beberapa yang harus dipenuhi bakal calon sebagai syarat yang akan mendaftar. Diantaranya telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pulusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kecuali mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
Selain itu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahalan seksual terhadap anak, atau korupsi.
“Serta ada surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif,” kata Asep.
Penulis: Hasdy