TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Kotamobagu Amir Halatan menegaskan, tetap akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. Di mana melarang mantan Narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.
“Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019,” kata Amir.
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum ini menambahkan, PKPU itu sudah disosialisasikan.
Bahkan saat ini tahapan PIlcaelg sudah mulai berjalan. Salah satunya yakni pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kaupaten/kota.
Menurutnya pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari. Mula 4 hingga 17 Juli 2018. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.
Amir mengatakan, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pengajuan bakal calon diajukan oleh pimpinan Parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif terdaftar sebagai pemilih.
“Aparat desa, PNS anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BumDes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, wajib mengundurkan diri,” jelasnya.
Selain itu surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sebagai pemenuhan syarat.
Surat tersebut diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta BNN kabupaten/kota, BNN Provinsi, atau BNN Pusat yang memenuhi syarat.
Penulis: Hasdy