TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Rumah susun sewa (Rusunawa) yang berada di Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan menyiapkan 90 kamar untuk disewakan. Untuk syarat menempati kamar, hanya memasukan foto kopi KTP dan uang 475 ribu rupiah.
Menurut Kadis
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Imran Amon, Rusunawa juga bisa menerima warga dari luar.
“Ya bisa menerima warga dari luar. Asalkakn ada KTP,” kata Imran.
Menurutnya, semua bisa menempati kamar di Rusunawa. Di mana lanjutnya, Rusunawa itu disewakan untuk mendatangan PAD berdasarkan Perda yang ada.
Dari patauan totabuan.co, gedung berlantai empat ini memiliki 90 kamar. Memiliki kamar mandi, ditambah dua toilet umum di lantai dasar. Ada pula tiga kamar khusus orang cacat (Disfabel).
Ruangan kamar dilengkapi dua kamar mandi, meja belajar, dua lemari serta tempat tidur dua susun. Memiliki Meteran Listrik dan air.
“Jadi calon penghuni Rusunawa tinggal membawah pakaian. Semuanya fasilitas di kamar telah disiapkan,” jelasnya.
Untuk harga bervariasi mulai dari 475-600 ribu rupiah. Rusunawa ini telah diserahkan Kementrian kepada Pemkot Kotamobagu untuk dikelolah.
Penjaga Rusunawa, Engga Bilatula, mengatakan, belum ada yang menempati Rusunawa Pobundayan, namun sudah ada 10 orang yang datang memesan.
“Kemungkinan minggu depan sudah ada satu orang yang akan tinggal,” ujar Engga Bilatula.
Ia menambahkan, tempat ini bisa langsung ditempati oleh warga. lantai satu 16 kamar, lantai dua 24 kamar, lantai tiga dan empat 40 kamar.
Penulis: Hasdy