TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Sedikitnya 33 warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Kotamobagu Rabu 27 Juni melakulan pencoblosan di halaman Rutan.
Sejak pagi pukul 07:30 Wita petugas pemungutan suara mulai memanggil satu persatu-satu warga yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT).
Namun saat pencoblosan berlangsung sempat terhenti karena surat suara habis. Menurut Ketua KPPS Djony Tumangken, ada kekurangan 18 kertas suara dari 33 wajib pilih.
“Di TPS 17 ada 33 warga yang masuk dalam DPT, masih kurang 18 lagi,” kata Djony saat ditemui Rabu (27/6/2018).
Pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak KPU.
Djony mengatakan, dari 33 warga yang masuk dalam DPT di Rutan rata-rata tidak membawa formulir A5. Mereka terdaftar di kampung mereka. Seperti Gogagoman atau Kelurahan Motoboi ada juga Moyag.
Tak berlangsung lama, Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon tampak tiba di Rutan dan langsung menambah kertas suara.
Nova mengaku jika ada warga yang masuk dalam DPT di TPS Rutan namun belum terdaftardi sehingga terjadi kekurangan.
“Kertas suaranya sudah kita tambah. Tapi untuk 18 wajib pilih harus membawa formulir A5. Minimal disuruh bawah pihak keluarga di TPS Rutan,” kata Nova menjelaskan.
Usai ditambah, petugas kembali mulai memanggil wajib pilih.
Penulis: Hasdy