TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu belum memastikan untuk menetapkan apakah tanggal 27 Juni 2018 yang merupakan hari pencoblosan sebagai hari libur.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan, bahwa belum ada surat yang diterima yang menyatakan tanggal 27 Juni merupakan hari libur.
“Belum ada surat soal pemberitahuan soal libur. Yang pasti kita sedang menunggu,” ujar Sahaya ketika dikonfirmasi Minggu (24/6/2018).
Libur nasional pada hari pemungutan suara di Pilkada Serentak tahun 2018 lanjutnya, belum ada pemberitahuan.
Pemungutan suara Pilkada 2018 di Kota Kotamobagu sama yang terjadi di lima daerah lainnya di Sulut yang melaksanakan Pilkada setentak.
Diketahui, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada tahun 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Melihat hari pencoblosan yang semakin dekat, Sahaya mengaku masih akan melakukan koordinasi sambil menunggu surat keputusan tersebut.
Penulis: Hasdy