TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Hari pertama masuk kantor, ternyata tidak semua PNS Pemkot Kota Kotamobagu masuk kantor.
Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPP) Kotamobagu, ada 36 PNS yang alpa alias tidak masuk kantor tanpa ada surat keterangan.
“Jumlah PNS yang tidak masuk kantor alais Alpa berjumlah 36 orang,” ujar Kepala BKPPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta Kamis (21/6/2018).
Apel perdana tersebut dipimpin Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta di lapangan Kotamobagu sejak pukul 07:30 Wita.
Sahaya merincikan, berdasarkan data yang masuk jumlah NS yang ikut apel perdana berjumlah 2.214 orang. Izin 7 orang , Alpa 36 orang, Sakit 15 orang, tugas belajar 13 dan cuti 13 orang.
Nantinya lanjut Sahaya, data tersebut akan dikirim ke Kemenpan RB.
“Data masuk kantor pasca cuti bersama wajib dikirim ke Menpan RB. Itu berlaku untuk semua kabupaten kota yang ada di Indonesia,” jelasnya.
“Ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan optimalisasi pelayanan publik,” tuturnya.
Mereka yang tidak hadir, akan diberikan sanksi, salah satunya pemotongan TKD.
Penulis: Hasdy