TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tanggal 27 Juni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu mengimbau warga Kota Kotamobagu yang sudah berumur 17 tahun tapi belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera datang melakukan perekaman.
Berdasarkan data, ada Enam orang warga Kota Kotamobagu yang tanggal 27 Juni nanti, genap berusia 17 tahun. Dan data sejak 1 Juni sampai dengan 27 Juni 2018, ada 136 warga Kota Kotamobagu yang akan genap berusia 17 tahun.
“Bagi warga masyarakat yang tanggal 27 Juni nanti genap berusia 17 tahun, agar sudah bisa datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Kadis Dukcapil Kotamobagu Virgina Olii Kamis (21/6/2018).
Dia menjelaskan, meski belum secara langsung mendapatkan kartu fisik e-KTP, namun akan diberikan surat keterangan (Suket) sebagai pegangan.
“Perekaman sudah bisa dilakukan duluan tapi untuk mendapatkan fisik e-KTP nya akan kami cetak pada saat yang bersankutan genap berusia 17 tahun,” kata dia.
Bahkan data 136 warga ini sudah dikoordinasi ke kepala desa dan luarah untuk meminta segera melakukan perekaman.
“Mohon bantuan dan kerjasama lurah dan kepala desa untuk menginformasikan ke warga masyarakatnya masing-masing untuk mereka yang masuk dalam 136 warga ini, agar segera melakukan perekaman,” kata dia.
Puhak Dukcapil sendiri akan membuka pelayanan hingga 26 Juni pukul 24:00 khusus untuk melayani perekaman dan cetak e-KTP. Sedangkan pada 27 Juni 2018, hanya akan membuka pelayanan untuk melayani klarifikasi data atau pencocokan data jika diperlukan dari penyelenggara Pilkada.
Dari data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu, total wajib KTP di Kotamobagu, sesuai data 31 Mei 2018 berjumlah 91.903. Namun, baru melakukan perekaman berjumlah 84.756. dan sisanya berjumlah 6.337 atau 7 persen.
Penulis: Hasdy