TOTABUAN.CO BOLTIM—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) di Kabupaten Bolmng Timur (Boltim) hingga kini belum lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Seperti pantauan totabuan.co, APK yang berada di Tutuyan ibukota kabupaten, makin hari makin marajela. Sejumlah baliho calon anggota legislatif berdiri kokoh disetiap sudut dan di persimpangan jalan ibukota. Padahal ini jelas telah melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
Sebelumnya pihak KPUD sendiri sudah merencanakan terkait penertiban APK. Namun, hingga kini hingga belum juga dilakukan.
Politisi Boltim dari partai Nasdem Ismail Mokodompit mengungkapkan, KPU dan Panwaslu selaku penyelenggara dinilai lambat terkait dengan penertiban. Kata Ismail,sudah banyak APK parpol yang terpasang, tapi sampai saat ini belum juga ada respon dari tim penyelenggara pemilu.
“Ini mendakan, ketidak cerdasan dari KPUD dan Panwas. Harusnya sudah lakukan penertiban. Ini juga ada kesan pilih kasih. Kinerja KPUD dan Panwas patut dipertimbangkan penertiban saja belum bisa, apalagi melakukan penyelenggaraan pemilu yang tidak lama lagi akan digelar,”kata Ismail
Editor Hasdy Fattah