TOTABUAN.CO BOLSEL — Seiring berkembangnya zaman, rasa nasionalisme kian memudar. Hal ini dilihat dari berbagai sikap dalam memaknai berbagai hal penting.
Namun tidak demikian di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sikap Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu melantik Arvan Ohy sebagai Sekda definitive, merupakan langkah maju serta menunjukan sikap rasional dan nasionalisme yang dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika.
“Itu contoh sederhana menjunjung tinggi sikap maju yang digambarkan Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu terhadap rasa nasionalis dengan melantiknya Arvan Ohy sebagai Sekda definitif,” ujar Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Yusuf Mooduto.
Yusuf menilai, rasa Nasionalisme saat ini sedang gencar-gencarnya di tanamkan dalam diri anak bangsa Indonesia khusunya yang ada di Bolsel.
Nasionalisme lanjutnya, sebenarnya tidak hanya sekedar upacara di hari senin, menghafal lagu-lagu nasional, dan menghafal sila-sila pancasila saja. Akan tetapi harus benar-benar ditunjukan dan dikedepankan dalam penempatan dalam birokrasi.
“Ini bagian pendidikan tentang sikap nasionalisme demi kemajuan daerah,” kata dia.
Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, Bupati terus mengajak warga wajib menanamkan rasa nasionalisme untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dengan mengamalkan dan mempertahankan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Modeong.
Selain itu juga mengajak semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kecintaan terhadap tanah air serta menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman.
Menurut dia, seluruh masyarakat di Bolsel khususnya dan Indonesia umumnya wajib menanamkan rasa patriotisme untuk menjaga empat pilar kebangsaan ini.
Arvan Ohy dilantik sebagai Sekda Bolsel definitif, menggantikan posisi Indra Damopolii (49), yang tutup usia karena sakit.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dilantik menjabat Plh oleh Wakil Bupati Bolsel Iskndar Kamaru atas nama Bupati pada 17 Agustus 2017 di lapangan Desa Momalia I.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah upacara peringatan hari kemerdekaan RI kemudian dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusa (SK) Plh.
Pelantikan kepada Ohy sebagai Plh Sekda, dikarenakan pejabat definitif Sekda Indra Damopolii dalam kondisi sakit pada waktu itu.
Pelantikan berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, jika dalam tujuh hari Sekda definitif berhalangan seperti sakit, maka harus secepatnya diangkat Plh.
Bupati sebagai kepala top eksekutif mengajukan beberapa nama pejabat daerah yang dinilai memenuhi syarat kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi satu nama yang dinilai layak menduduki jabatan strategis tersebut.
Penulis: Hasdy