TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan menegaskan, siap akan memberhentikan oknum anggota PPS di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang diduga terlibat dalam pembagian zakat jelang lebaran milik salah satu pasangan calon yang maju di PIlkada.
Namun dia mengatakan, pemberhentian itu masih akan menungguh hasil putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang saat ini sedang berproses.
“Kita masih tunggu hasilnya seperti apa. Sebab laporan tersebut sedang ditangani Panwaslu,” kata Amir.
Dugaan keterlibat okum anggota PPS di Kelurahan Mogolaing diakui sudah diketahui oleh KPU. Namun laporan tersebut juga sedang ditangani Panwaslu.
“Andai putusan Panwslu bahwa yang bersangkutan benar terlibat, tentu ada sanksi yang akan diberikan yakni pemberhentian,” tuturnya.
Selain itu Amir menambahkan, akan meminta klarifikasi juga kepada Lurah Mogolaing. Pemanggilan untuk dimintai klarifikasi itu dikarenakan diduga yang bersangkutan menyuruh kepada oknum anggota PPS untuk membantu menyalurkan bahan kepada warga jelang idul fitri.
“Jadi pemanggilan kepada Lurah, hanya sebatas klarifikasi saja,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Panwaslu Kota Kotamobagu sedang memproses soal laporan atas temuan dugaan pembagian bahan mengatasnamakan zakat milik salah satu pasangan calon. Bahan berbentuk kain sarung, minuman soft drink, serta uang yang dibagikan itu diamankan warga karena diduga sebagai money politik.
Selain temuan di Kelurahan Mogolaing, dua kasus yang sama juga dilaporkan ke Panwaslu Kotamobagu. Dua kasus itu merupakan hasil tangkap tangan tim Satgas Polres Bolmong. dua lokasi itu yakni di Desa Moyag dan di Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Barat. (**)