TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, memastikan blangko e-KTP untuk warga wajib e-KTP tidak ada masalah. Saat ini ketersediaan blangko e-KTP brjumlah 2.500 yang siap.
“Unuk ketersediaan blangko e-KTP saat ini berjumlah 2.500,” ujar Kapalda Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virgina Olii.
Virginia mengatakan, 2500 blangko yang siap cetak itu, jika pusat menyetujui untuk melakukan pencetakan kartu tanda penduduk bagi warga yang melakukan perekaman. Sebab warga yang sudah melakukan perekaman baru diberikan surat keterangan atau Suket
“Sekarang masyarakat yang telah melakukan perekaman diberikan surat keterangan (Suket), jika ada instruksi Kementrian terhadap nama yang diusulkan, maka langsung dicetak,” tambah Virginia.
Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terus berupaya untuk melakukan perekaman disetiap desa maupun pasar.
Kepala Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Adi Malah mengatakan, total wajib KTP di Kotamobagu, berjumlah 90.931.
Saat ini meski libur pihaknya masih tetap membuka pelayanan. Bahkan pelayanan perekama akan dilakukan hingga tanggal 26 pukul 24:00 Wita.
Untuk sementara warga yang telah melakukan perekaman di berikan (Suket) surat keterangan. Fungsi sama seperti KTP.
Penulis: Hasdy