Retribusi Parkir Pertahun di Dishub Kotamobagu, Naik Dua Kali Lipat

Salah satu pos parkir yang ada di Jalan Bumbungan menuju kompleks pasar Serasi Kota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Hisam Paputungan mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir pertahun naik dua kali lipat.

Dia menjelaskan, pada Tahun 2017 target retribusi parkir pertahun Rp1,2 miliar, dan paada 2018 ini naik Rp2,8 miliar. Angka ini naik seratus persen dari sebelumnya. Menurutnya pencapaian dinas perhubungan tahun 2017 Rp1,1 miliar. Dengan rata-rata perbulan Rp80-90 juta.

Bacaan Lainnya

“Target tahun ini tidak mungkin dicapai, karena Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah terpisah dari perparkiran,” ujar Hisam Selasa (5/6/2018).

Hisam melanjutkan, pada pembahasan APBD tahun anggaran 2018,  target ini ditetapkan TAPD. Meski diakui sangat tinggi, namun tetap melaksanakan sesuai petunjuk.

Terpisah Kepala Seksi Perparkiran, Sultari Makalalag mengatakan, jumlah penerimaan parkir perbulan mengalami peningkatan biasanya Rp90 juta sekarang rata-rata Rp100-110 juta.

Penerimaan parkir sejak Januari-Mei 2018 berjumlah Rp614 juta rupiah. Perhari rata-rata penyetoran dari enam pos Senin-Kamis Rp5 juta dan Jumat-Minggu Rp8-9 juta rupiah.

Sultari mengaku memiliki Enam pos yang tersebar di seputaran Jalan Kartini dan masuk pasar Serasi.

 

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses