TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD tahun anggaran 2017 Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat penyerahan LHP di kantor BPK Sulut Senin (4/6/2018).
Namun opini TMP yang diberikan oleh BPK itu sangat beralasan meski harus diakui penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2017 sudah sangat baik.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, permasalahan utama yang mengganjal dalam LHP sehingga mendapat opini TMP, adalah nilai total aset yang tidak diyakini kewajarannya.
Hal ini didapat oleh BPK, setelah Simda BMD (Barang Milik Daerah) dibuka terdapat dua nominal nilai aset yang berbeda. Tahlis menjelaskan, nilai pertama sebesar kurang lebih Rp800 Miliar, sama dengan yang terdapat di Neraca LKPD 2017. Sedangkan nominal nilai aset kedua lebih kecil lagi.
Fatalnya yang digunakan untuk menghitung penyusutan aset setiap tahunnya sejak 2012 silam, justru bukan nilai aset yang ada dalam neraca LKPD, tapi nilai aset kedua yaitu yang lebih kecil.
“Jadi ada dua neraca yang ditemukan oleh BPK,” tuturnya.
Mantan Sekda Bolsel dan Kota Kotamobagu ini menambahkan, pembacaan simda BMD inipun harus dilakukan di kantor BPKP RI di Jakarta. Sebab Simda tersebut tidak dapat dibuka lewat BPKP di Manado.
“Akibat perbedaan nilai aset inilah sehingga BPK menyatakan tidak meyakini kewajaran nilai aset tersebut,”jelasnya.
Saat menyampaikan pembacaan opini di kantor BPK perwakilan Sulut, kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, malah memberikan apresiasi atas upaya penataan aset yang signifikan yang dilakukan Pemkab Bolmong. Namun upaya tersebut kata Tahlis, itu terkendala dengan penginputan di Simda BMD saat manajemen aset beberapa tahun yang lalu.
Padahal lanjutnya, dilihat dari jumlah temuan yang ada, khususnya terkait dengan kepatuhan hanya terdapat beberapa temuan yang berkonsekwensi terhadap pengembalian kerugian daerah. Itupun melibatkan pihak ketiga dan bersifat administrasi. Dia mencontohkan, seperti denda keterlambatan yang belum ditagih, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan.
“Dari aspek pengelolaan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017 sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ucap Tahlis.
Menurut Tahlis, nilai aset yang berbeda antara yang termuat di neraca dengan yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai penyusutan sebagaimana dijelaskan, nanti diketahui dua hari menjelang penyampaian LHP. Pemkab sendiri baru mengetahui karena simda BMD tersebut harus dibawa ke Jakarta untuk di buka, jelasnya.
Sedangkan masalah nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana temuan BPK Tahun 2015, sebesar kurang lebih Rp.163 Miliar, progres tindaklanjut sangat signifikan, bahkan diberikan apresiasi oleh pihak BPK.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menambahkan, pemlab baru mengetahui tinggal dua hari menjelang penyerahan opini, bahwa hasil pembacaan Simda BMD terdapat dua nilai yang berbeda yang kemungkinan kesalahan pencatatan ini terjadi sejak tahun 2012 silam.
“Kalau ada waktu dua minggu, kami yakin tim bisa menghitung. Tapi informasi yang kita terima tinggal dua hari sebelum penyerahan LHP,” ucap Rio.
Rio mengatakan, transaksi keuangan tahun anggaran 2017, pemkab Bolmong tidak ada masalah. BPK sendiri memberikan apresiasi karena paling kecil temuan dari aspek kepatuhan maupun SPI.
Kendati demikian, Tahlis sendiri berharap para pimpinan SKPD untuk tidak patah semangat dengan permasalahan tersebut. Tahlis juga memberikan apresasi kepada SKPD Bolmong, karena mampu mengatasi dan sudah bekerja maksimal selama pemriksaan BPK.
“Apresiasi atas semangat perubahan yang saat ini terjadi di lingkungan PNS Bolmong. Jangan sampai hanya karena persoalan kekeliruan penginputan pada tahun 2012 meruntuhkan semangat bekerja teman-teman,” ucap dia.
Dia mengajak kita selesaikan masalah yang ada secara bersama-sama, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, tandasnya.
Penulis: Hasdy