• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Asep: Penetapan Alat Peraga Bukan Berarti Sosialisasi

Redaksi by Redaksi
6 November 2013
in Berita Utama, Caleg, Etalase, Politik, Terkini
1
Asep: Penetapan Alat Peraga Bukan Berarti Sosialisasi

Penertiban APK' yang dilakukan Pol PP

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penertiban APK' yang dilakukan Pol PP
Penertiban APK’ yang dilakukan Pol PP

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot bersama KPU dan Panwaslu Kotamobagu gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, hal tersebut tidak menghalangi kesempatan bagi calon legislator (Caleg) dan partai politik untuk melakukan kampanye.

Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Data Informasi, Humas, Kampanye dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kotamobagu Asep Sabar . Menurutnya, penetapan alat peraga bukan berarti sosialisasi caleg tidak diperbolehkan. KPU tidak menghalangi para caleg dikenali masyarakat.

“Itu anggapan yang salah. Caleg tidak boleh terjebak dengan anggapan seperti itu. Silahkan para caleg bersosialisasi ke masyarakat secara langsung. Untuk APK sudah ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,”jelas Asep, Rabu (6/11)

Dikatakanya, sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pemilu Anggota Legislatif dan PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang diperbaharui dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 sudah jelas tentang sosialisasi.

Undang-undang tersebut menjelaskan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, APK, iklan media massa, rapat umum dan lainnya dimintakan untuk tidak melanggar larangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Waktu kampanye sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 hingga pada masa tenang nanti. Kampanye berupa iklan di media serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, yakni mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April mendatang, atau tiga hari sebelum masa tenang,” kata dia.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: APKasep sabarberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimcaleggoogle trendskotamobaguKPUpanwasPemkotPenertibanProvinsi Bolmong Rayasosialisasi
Previous Post

Dua Lembaga di Kabupaten Bolmong Masih Berkantor di Kotamobagu

Next Post

Demo Mahasiswa UDK, Koordinator UDK Boroko Akhirnya Diganti

Next Post
Demo Mahasiswa UDK, Koordinator UDK Boroko Akhirnya Diganti

Demo Mahasiswa UDK, Koordinator UDK Boroko Akhirnya Diganti

Comments 1

  1. Arnie says:
    10 tahun ago

    Thanks for indrctuoing a little rationality into this debate.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut
Bolmong

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan GP Ansor Sulut menyelenggarakan...

Read moreDetails
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.