• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkot Kotamobagu Pastikan Tidak ada THR Untuk Tenaga Kontrak

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2018
in Bolmong, Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Pastikan Tidak ada THR Untuk Tenaga Kontrak

Para Tenaga Kontrak saat mendapat pembekalan dari Plt Sekot Kotamobagu Adnan MAsinae beberapa waktu lalu (foto dok)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan belum ada aturan atau juknis yang mengatur untuk pemberikan THR kepada tenaga honor atau tenaga kontrak. Di mana Peraturan Pemerntah (PP) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo hanya dikhususkan untuk ASN saja.

Ilustrasi Tenaga Honor

Kepala Badan Kepegaiwan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, untuk tenaga kontrak di Kota Kotamobagu tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah layaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

“Jadi tidak ada juknis atau undang-undang yang mengatur pemberian THR kepada tenaga kontrak,” kata Sahaya.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kontrak yang bertugas di sejumlah dinas badan kantor di Pemkot Kotamobagu berjumlah 1.600 lebih.

“Jika ada pemberian THR, itu karena kebijakan pimpinan SKPD saja. Sebab tidak ada juknis yang mengatur apalagi penganggaran,” tuturnya.

Di Bolmong juga menyatakan demikian. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit memastikan pemberian THR tahun 2018 ini hanya untuk ASN saja.

Sementara untuk tenaga honor tidak ada undang-undang yang mengatur.  Dana pemberian THR untuk 4.200 PNS Bolmong kata Fico, berjumlah 35 Miliar.

“Dalam Undang-Undang ASN, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR),” ujar Fico.

Fico menambahkan THR PNS diatur di Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 yang menyebutkan, “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK. Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

“Karena THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam undang-undang,” kata Fico menjelaskan.

Dipastikan pencairan THR untuk Bolmong dan Kota Kotamobagu akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

 

Penulis: Hasdy

Tags: bolmongFico MokodompitKota Kotamobagusahaya mokogintaTenagaHonorTenagakontrakTHR
Previous Post

Diskominfo Bolmong Ikut Workshop Infrastruktur E-Government Nasional

Next Post

60 Desa di Bolmong Nikmati Dana Desa

Next Post
60 Desa di Bolmong Nikmati Dana Desa

60 Desa di Bolmong Nikmati Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara
Bolmong

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

by Redaksi
30 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Polemik antara KUD Perintis dengan sejumlah oknum penambang yang melakukan aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Hal itu menyusul kesepakatan...

Read moreDetails
KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

KUD Perintis dan Penambang Bersepakat

30 Juni 2025
Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

Pemerintah Desa Tanoyan Selatan Dukung KUD Perintis

29 Juni 2025
Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

Gubernur YSK: Sulut Kekurangan 120 Ton Beras

29 Juni 2025
Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

Penambang Tradisional Dukung Aktivitas KUD Perintis

29 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.