TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Desa Tabang Junius Fritz Dilapanga mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) dana Dana Desa tahun anggaran 2018 ini akan fokus pada dua sektor yakni pembenahan infrastruktur dan pemberdayaan.
Pada postur APBDes tahun anggaran 2018, untuk bidang infrastruktur dianggarkan Rp1.774.298.056, sedangkan di bidang pemberdayaan dianggarkan Rp 979.095.612.
“Untuk Desa Tabang kita fokus didua bidang yakni Infrastruktur dan pemberdayaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan di bidang infrastruktur, ada 12 bidang pekerjaan. Meliputi pembangunan jalan desa, pembuatan drainase, pembuatan gedung PAUD, pelestarian lingkungan hidup, pembangunan sarana dan prasaran fisik kantor, pembangunan sarana air bersih, pembangunan gapura dan tanda batas desa, pembangunana sarana prasarana olahraga, pembangunan jalan paving blok dan pemeliharaan sarana fisik sosial.
Sedangkan dibidang pemberdayaan lanjutnya ada Sembilan kegiatan. Yakni pemberdayaan usaha peningkatan pendapatan keluarga, pelatihan pengelolaan Bumdes, pemberdayaan usaha kecil dan industry rumah tangga, pembinaan keluarga berencana desa, keguatan kkader bina keluarga Balita, kagiatan kader bina keluraga remaja, kegiatan kader bina keluarga Lansia, kegiatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kegiatan kader pos pembinaan terpadu.
Selain prioritas infrastruktur dan pemberdayaan, ADD dan DD tahun anggaran 2018 yang dicairkan dalam tiga tahap itu juga dimanfaatkan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahdan pembinaan kemasyarakatan. Masing-masing dianggarkan 1.2 miliar lebih dan 158 juta rupiah lebih.
“Inilah konsep pembangunan pemerintah desa Tabang pada tahun 2018 ini,” katanya.
Oni sapaan akrabnya menambahkan, pemanfaatan dana desa tertuang dalam undang-undang nomor 02 tahun 2018. Di mana Desa diberi hak dan diberi kewenangan untuk memutuskan apa yang akan dibangun di desa.
Sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan, pemerintah desa telah mengajak BPD dan tokoh masyarakat untuk memutuskan apa yang lebih baik untuk manfaatkan dana desa, sehingga ada kesamaan pandangan dan pendapat karena dana desa bukan milik aparat desa, melainkan milik masyarakat desa untuk dikelola.
Dia mengaku tetap akan mengedepankan kearifan lokal. Meski pembangunan terus ditingkatkan, namun masyarakat desa tidak boleh terlepas dari budaya dan kearifan lokal yang selama ini sudah ditanamkan.
Untuk tahun anggaran 2018, Desa Tabang menerima DD Rp 1.232.392.000. Sedangkan ADD menerima Rp2.789.984.000.
Pemanfaatannya berdasarkan arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bahwa infrastruktur masih menjadi penyaluran prioritas tahun ini, tandasnya.
Sebelumnya Penjabat Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta menegaskan, bahwa peruntukan DD dan ADD, harus benar-benar tepat sasaran. Selain itu pelaksanaan DD dan ADD, sesuai dengan hasil musyawarah di desa.
“Jadi sebelumnya dilaksanakan harus dimusyawarakan dengan BPD dan tokoh masyarakat di desa,” kata Rudi.
Dia berharap pelaksanaan ADD dan DD yang ada disejumlah desa yang ada di Kota Kotamobagu benar-benar terarah dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis: Hasdy