TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca ditandatangani PP tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemkab Bolmong akan membayar 35 miliar lebih untuk gaji, tunjangan dan tunjangan keluarga pada akhir Mei atau awal Juni ini.
Regulasi itu menjadi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) pencairan THR dan gaji ke-13.
Para PNS di Bolaang Mongondonw (Bolmong) bakal menerima THR sebelum perayaan Lebaran.
Untuk besaran THR tak berbeda jauh dengan gaji yang diterima setiap bulan. Masing-masing PNS menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Fico Mokodompit menjelaskan, untuk besaran dana yang akan dibayarkan kurang lebh berjumlah 35 miliar. Dana tersebut untuk 2.400 lebih PNS yang ada.
“Untuk total dananya ada 35 Miliar lebih untuk membayar THR dan gaji ke-13,” kata Fico.
Menurutnya, anggaran yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 para PNS tak berbeda jauh dibanding 2017.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke 13.
Rincian THR dan Gaji ke 13 dalam kesempatan ini, pemerintah memastikan pemberian THR ini bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.
Pemberian gaji, pensiun maupun tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.
THR maupun gaji ke-13 tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR maupun pensiun ke 13 untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018.
Dengan demikian, seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk pengajuan permintaan pembayaran gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara daerah sesuai dengan PP dan PMK.
Sebelumnya, pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan dan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Meski demikian, kebijakan gaji dan pensiun ke 13 pernah dilakukan pada 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.
Secara keseluruhan, pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Penulis: Hasdy