• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Izin Pengoperasian Indomaret dan Alfamaret di Kotamobagu Terancam Dicabut

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2018
in Kotamobagu
0
Izin Pengoperasian Indomaret dan Alfamaret di Kotamobagu Terancam Dicabut
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM mengeluarkan ancaman untuk tidak memperpanjang izin pengoperasian Indomaret dan Alfamaret yang beroperasi di Kota Kotamobagu. Manajemen dua waralaba itu dinilai melanggar kesepakatan dengan pemeritnah yang telah ditandatanganni sebelum pengoperasian.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Arai mengatakan, dari sejumlah temuan ancaman itu terkait karena dua pengelolah ini banyak ditemukan tidak menjual produk lokal Kota Kotamobagu.

“Isi kesepakatannya, bahwa Indomaret dan Alfamaret wajib menjual produk lokal Kotamobagu, tapi kenyataan banyak yang tidak menjual,” jelas Herman.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, jumlah waralabah yang beroperasi di Kotamobagu yakni berjumlah 28. Terdiri dari  Indomaret 17 gerai dan Alfamaret 11 gerai.

“Untuk totalnya ada 28 gerai,” ujar Noval.

Sebelumnya hal ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Kotamobagu Meydi Makalalag.

Dia mendesak agar dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait dengan perjanjian dengan pihak Indomaret dan Alfmaret. Menurutnya dari hasil temuan disejumlah  Indomaret dan Alfamaret kebanyakan produk UKM yang dijual atau terpajang di rak, berasal dari luar daerah Kota Kotamobagu.

Bahkan beberapa produk yang dihasilkan home industry di Kotamobagu seperti kacanag goyang, kue kolombeng, kacang telur, roti, ternyata hanya milik produk dari luar daerah.

Dia mencontohkan produksi kacang goyang, ternyata yang dijual di sejumlah indomaret dan alfamaret berasal dari Minahasa Selatan.

“Inikan kan aneh. Berarti pihak alfamaret dan indomaret melanggar perjanjian,” ujar Meydi.

Hingga saat ini pihak manajemen Alfamart dan Indomaret belum memberikan keterangan alasan tidak menjual produk lokal Kota Kotamobagu.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Alfamaretherman araiIndomaretkotamobaguProduk Lokal
Previous Post

Bupati Boltim Sebut Terorisme Musuh Islam

Next Post

Pembuat Status Ujaran Bernada Provokasi Ditangkap di Pohuwato

Next Post
Pembuat Status Ujaran Bernada Provokasi Ditangkap di Pohuwato

Pembuat Status Ujaran Bernada Provokasi Ditangkap di Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.