TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM mengeluarkan ancaman untuk tidak memperpanjang izin pengoperasian Indomaret dan Alfamaret yang beroperasi di Kota Kotamobagu. Manajemen dua waralaba itu dinilai melanggar kesepakatan dengan pemeritnah yang telah ditandatanganni sebelum pengoperasian.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Arai mengatakan, dari sejumlah temuan ancaman itu terkait karena dua pengelolah ini banyak ditemukan tidak menjual produk lokal Kota Kotamobagu.
“Isi kesepakatannya, bahwa Indomaret dan Alfamaret wajib menjual produk lokal Kotamobagu, tapi kenyataan banyak yang tidak menjual,” jelas Herman.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, jumlah waralabah yang beroperasi di Kotamobagu yakni berjumlah 28. Terdiri dari Indomaret 17 gerai dan Alfamaret 11 gerai.
“Untuk totalnya ada 28 gerai,” ujar Noval.
Sebelumnya hal ini mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Kotamobagu Meydi Makalalag.
Dia mendesak agar dinas terkait untuk melakukan evaluasi terkait dengan perjanjian dengan pihak Indomaret dan Alfmaret. Menurutnya dari hasil temuan disejumlah Indomaret dan Alfamaret kebanyakan produk UKM yang dijual atau terpajang di rak, berasal dari luar daerah Kota Kotamobagu.
Bahkan beberapa produk yang dihasilkan home industry di Kotamobagu seperti kacanag goyang, kue kolombeng, kacang telur, roti, ternyata hanya milik produk dari luar daerah.
Dia mencontohkan produksi kacang goyang, ternyata yang dijual di sejumlah indomaret dan alfamaret berasal dari Minahasa Selatan.
“Inikan kan aneh. Berarti pihak alfamaret dan indomaret melanggar perjanjian,” ujar Meydi.
Hingga saat ini pihak manajemen Alfamart dan Indomaret belum memberikan keterangan alasan tidak menjual produk lokal Kota Kotamobagu.
Penulis: Hasdy