TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan dan Satpol PP menyita minuman jenis Coca-cola kadaluarsa yang masih terpajang di rak pajangan saat inspeksi mendadak (Sidak) Selasa (15/5/2018).
Petugas langsung mengamankan beberapa botol minuman karena sudah lewat masa pemakaian.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Kotamobagu Herman Arai mengatakan, Sidak yang dilakukan petugas gabungan yakni sejumlah gerai yang ada di Kotamobagu. Yakni Indomaret dan Alfamert.
Untuk jenis minum yang ditemukan yakni jenis Coca cola.
Di Indomaret Motoboi Kecil misalnya, petugas menemukan kemasan kaleng susu yang sudah penyot. Bahkan Buah yang sudah membusuk masih dipajang di rak.
Usai melakukan Sidak di Indomaret di Motoboi Kecil, petugas bergerak ke beberapa gerai.
Di Indomaret Kotobangun Jalan Paloko Kinalang petugas menemukan minuman jenis Coca cola kadaluarsa dan langsung mengamankan minuman tersebut.
“Minumannya sudah kita amankan. Sebab masa pemakaian sudah lewat,” ujar Herman.
Tingginya permintaan bahan kebutuhan Jelang Ramadhan kata Herman, petugas akan perketat untuk melakukan pengawasan termasuk harga satuan.
Herman menegaskan, akan memberikan sanksi seperti teguran lisan kepada pihak pengelola yang masih menjual bahan yang kadaluarsa.
“Kita berikan sanksi kepada pihak pengelola. Sebab terbukti lalai karena barang yang sudah lewat masa pemakaian masih terpajang di rak,” tegasnya.
Herman berjanji akan terus melakukan Sidak. Terlebih saat bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.
Sebelumnya Sidak dilakukan di pasar tradisional. Di sana petugas menemukan para pedagang penjual daging ayam yang menggunakan pompa angin.
Para pedagang tersebut langsung diberikan teguran, katanya.
Penulis: Hasdy