TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu memiliki berbagai fasilitas lengkap dan berpotensi menarik investasi. Sebagai kota perdagangan dan jasa, Kota Kotamobagu banyak pemasukan dari beberapa sektor jasa. Salah satunya pendapatan dari dukungan banyaknya restoran yang ada.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun mengatakan, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kotamobagu.
“Walau tidak menjadi kantong terbesar, tapi pajak restoran memberikan hasil yang signifikan,” katanya.
Menurutnya, potensi pajak restoran di Kota Kotamobagu sangat besar. Mengingat bisnis kuliner di daerah Kota Kotamobagu cukup menggiurkan. “Makanya, bisnis kuliner terus tumbuh di Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Saat ini kata dia, pemerintah mencatat ada sekitar ratusan wajib pajak yang menjadi salah satu pendapatan terbesar di Kota Kotamobagu. Meski demikian, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tak jujur. Karena, mereka menghindari pajak yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya, sebuah warung makan biasa enggan dikategorikan restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet sudah memenuhi persyaratan untuk diminta pajak.
“Kategori wajib pajak jika omzetnya sudah mencapai Rp3 juta bahkan lebih selama sebulan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dari wajib pajak yang tercatat, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp2 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yakni 1.3 miliar.
Menurutnya, selain dari pajak restoran pendapatan Kotamobagu juga dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak PBB perkotaan, Pajak Perdesaan, pajak BPHTB dan pajak mineral buka logam dan batuan.
Diakuinya pajak restoran di Kota Kotamobagu memang belum tergali secara maksimal. Karena, masih banyak wajib pajak yang belum terdata.
Karena itu, restoran yang ditetapkan sebagai wajib pajak adalah restoran yang beromzet lebih dari Rp3 juta. Meski demikian, pihaknya menduga masih banyak pemilik restoran yang tidak memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan kenyataan.
Untuk sumber PAD dari sektor Pajak, pada tahun 2018 ini pemerintah menargetkan Rp12.423.330.164. Mulai oajak hotel Rp850.000.000, pajak restoran, Rp2.000.000.000, pajak hiburan Rp220.000.000, pajak Reklame Rp550.000.000, pajak penerangan jalan Rp4.500.000.000, BPHTB Rp1.200.000.000, PBB sektor Perkotaan Rp2.384.942.440, PBB Sektor Perdesaan Rp468.387.724 dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp250.000.000.
Penulis: Hasdy