TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengimbau pelaksanaan program Padat Karya Tunai yang dimuulai ada 2018 ini upahnya 100 ribu perhari.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat menteri dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Puan Maharani.
“Jadi tidak ada alasan lagi. Upah untuk pekerja di Program Padat Karya adalah 100 ribu perhari,” kata Bupati.
Program padat karya tunai akan mulai menggelinding pada Januari 2018. Sasaran pertama adalah 1.000 desa yang tersebar di seluruh indonesia. Desa-desa tersebut, kata Bambang Brojonegoro, Kepala Bappenas, mengalami stunting, atau hambatan pertumbuhan yang signifikan.
Bupati menjelaskan, tujuan dan model penyaluran Dana Desa dengan program Padat Karya Tunai bertujuan bisa mengurangi kemiskinan di desa.
“Jadi setelah selesai bekerja kepala desa langsung membayar upah mereka. Jangan ditahan-tahan,” ujarnya lagi.
Selain program padat karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menyiapkan program padat karya sesuai instruksi presiden kata Bupati.
Di Bolmong sendiri ada sejumlah desa mendapatkan program tersebut. Program itu merupakan bagian dari upaya untuk mendukung target pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
Bupari menjelaskan, ada beberapa proyek yang akan dikerjakan dengan sistem padat karya. Yakni program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI), operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi, serta pengembangan infrastruktur sosial dan ekonomi wilayah (PISEW).
Lalu program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pembangunan rumah swadaya maupun rusun dan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pemeliharaan rutin jalan.
Menurut Bupati, program tersebut diakan membantu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian di desa.
“Upah yang mereka terima sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 160 ribu per orang per hari,” jelasnya.
Bentuk program padat karya bisa berbentuk pembangunan infrastruktur maupun perumahan. Dikerjakan secara swakelola oleh warga desa.
“Jadi tidak bisa dikontraktorkan. Semua harus dikerjakan oleh warga di desa setempat,” katanya.
Penulis: Hasdy