TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menghadirkan beberapa perwakilan penyandang Disabilitas menyaksikan debat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang digelar di Gedung DPRD Senin (16/4).
Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Iwan Manoppo, kehadiran penyandang Disabilitas karena mereka juga mendapat hak dalam menentukan pilihan mereka.
“Penyandang disabilitas juga punya hak berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah karena memiliki hak yang sama dengan warga lainnya,”ujar Iwan.
Alasan utuk mendatangkan penyandang Disabilitas di acaraa Debat pasangan calon karena pihak KPU Kotambagu mendorong mereka menggukan hak suara di Pilkada.
“Kami berharap agar keluarga berperan proaktif dalam pemberian data kepada petugas. Dimana ketika memiliki keluarga disabilitas dan sudah cukup umur, maka hendaknya memberitahukan agar bisa didata dan mendapatkan hak pilihnya,” katanya lagi.
Menurutnya, selama ini banyak pihak keluarga yang tidak melaporkan penyandang disabilitas yang ada di lingkup terdekatnya kepada petugas pendata Pilkada untuk mendapatkan hak pilih.
Padahal kunci utama mereka bisa memilih adalah masuk dalam daftar pemilih.
Kendat demikian, pihak KPU Kotamobagu belum mendapatkan data yang pasti tentang jumlah penderita tersebut. Disampaikannya, pihaknya akan mendata untuk mengetahui secara pasti jumlahnya.
Dijelaskannya, KPU Kotamobagu tidak hanya mengajak penyandang disabilitas saja, namun juga ditekankan pada pemilih pemula yang usianya sudah masuk 17 tahun.
Penulis: Hasdy