TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu berencana senin pekan depan, akan turun menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mulai dipasang para caleg yang tak sesuai dengan aturan.
“Ini hasil kesepakatan dan sosialisasi yang dilakukan antara KPU, Panwas, Pemkot Kotamobagu dan Partai Politik peserta pemilu 2014, Rabu (23/10). Jadi, sementara waktu kami masih memberikan kesempatan dan toleransi hingga akhir pekan ini dan memberikan mereka untuk mencabut sendiri alat peraga kampanye masing-masing,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya L Tegela.
Dia menilai pemasangan APK belum mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013. Padahal, sudah ada sosialisasi serta peraturan yang jelas terkait hal tersebut.
“PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum (pemilu) caleg yang tak boleh dilakukan sembarang tempat. Alat peraga kampanye harus dipasang di satu lokasi strategis yang ditentukan oleh KPU bersama Pemda setempat. Berdasarkan PKPU yang baru itu, alat peraga kampanye hanya menuliskan nama serta nomor urut para caleg ditambah visi-misi partai. Alat peraga harus tanpa disertai foto, kecuali foto pengurus partai. Peraturan tersebut seharusnya diterapkan sebulan setelah diundangkan,”katanya.
Untuk melakukan penertiban, kata Aditya, pihaknya bersama Pol PP dan Panwas akan membagi tim. Tim tersebut nantinya akan dibagi dalam beberapa daerah untuk memantau langsung atau bahkan menertibkan langsung alat peraga kampanye yang masih terpasang tuturnya Jumat (25/10).
Editor Hasdy Fattah