• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KPU Janji Segera Lakukan Penertiban APK Ilegal

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
KPU Janji Segera Lakukan Penertiban APK Ilegal

Penertiban APK yang dilakukan Panwas yang melihbatkan Pol PP beberapa waktu lalu |Foto totabuan.co

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Penertiban APK yang dilakukan Panwas yang melihbatkan Pol PP beberapa waktu lalu |Foto totabuan.co
Penertiban APK yang dilakukan Panwas yang melihbatkan Pol PP beberapa waktu lalu |Foto totabuan.co

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu berencana senin pekan depan, akan turun menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mulai dipasang para caleg yang tak sesuai dengan aturan.

“Ini hasil kesepakatan dan sosialisasi yang dilakukan antara KPU, Panwas, Pemkot Kotamobagu dan Partai Politik peserta pemilu 2014, Rabu (23/10). Jadi, sementara waktu kami masih memberikan kesempatan dan toleransi hingga akhir pekan ini dan memberikan mereka untuk mencabut sendiri alat peraga kampanye masing-masing,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Aditya L Tegela.

Dia menilai pemasangan APK belum mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013. Padahal, sudah ada sosialisasi serta peraturan yang jelas terkait hal tersebut.

“PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum (pemilu) caleg yang tak boleh dilakukan sembarang tempat. Alat peraga kampanye harus dipasang di satu lokasi strategis yang ditentukan oleh KPU bersama Pemda setempat. Berdasarkan PKPU yang baru itu, alat peraga kampanye hanya menuliskan nama serta nomor urut para caleg ditambah visi-misi partai. Alat peraga harus tanpa disertai foto, kecuali foto pengurus partai. Peraturan tersebut seharusnya diterapkan sebulan setelah diundangkan,”katanya.

Untuk melakukan penertiban, kata Aditya, pihaknya bersama Pol PP dan Panwas akan membagi tim. Tim tersebut nantinya akan dibagi dalam beberapa daerah untuk memantau langsung atau bahkan menertibkan langsung alat peraga kampanye yang masih terpasang tuturnya Jumat (25/10).

 

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: Aditya TagelaAPKberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimcaleggoogle trendskotamobaguKPUDPenertibanPKPUpol ppProvinsi Bolmong Raya
Previous Post

Warga Mulai Terserang ISPA Akibat Proyek Jalan Kotabunan-Buyat

Next Post

Sehari Dua Laporan Kehilangan Motor Masuk Polres

Next Post
Polres Bolmong Amankan 27 Unit Motor Curian

Sehari Dua Laporan Kehilangan Motor Masuk Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu
Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

by Redaksi
20 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ratusan karton minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu memenuhi halaman dan ruang penyimpanan Pengadilan Negeri...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

20 November 2025
Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

20 November 2025
APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

20 November 2025
Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.