TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta menegaskan, penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Menurut Rudi, pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018.
Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jadi desa desa wajib dilakukan scara swakelolah. Artinya harus melibatkan masyarakat,” kata Rudi.
Pada kunjungan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo ke Kotamobagu, Rudi mengatakan tujuan dana desa untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat. Sebab masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan tersebut.
“Namanya juga padat karya cash. Jadi selesai kerja langsung bayar cash,” jelasnya.
Para warga setiap desa harus terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas.
Untuk program padat karya, lanjut Rudi, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan.
Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri.
Rudi mengatakan, nanti ada 30 persen dari dana desa yang digunakan untuk program padat karya.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Kotamobagu Menteri Desa dan PDTT memberikan dana penyertaan untuk Bumdes di Desa Bilalang Satu Kecamatan Kotamobagu Utara sebesar 50 juta rupiah. Selain menandatangani peresmian sejumlah proytek yang dibiayai dana desa.
Penuli: Hasdy