TOTABUAN.CO BOLTIM—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii menegaskan, sesuai kasus hukum yang mendera 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, yang akan ikut dalam pemilihan calon legislatif 2014, tinggal menungguh hasil putusan tetap dari pengadilan.
“ Kita tinggal tunggu putusan saja. Jika memang bersalah akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Jika kartu suara itu sudah dicetak, maka KPUD akan memberi tanda silang dengnan tinta merah,”kata Hendra saat diwawancarai sejumlah wartawan .
Isi surat edaran dari KPU itu kata Hendra yakni, tertuang dalam surat edaran nomor 627/KPU/IX/2013 tentang perkara tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah daftar calon tetap (DCT).
Selain itu kata dia bagi calon legislatif (caleg) yang terjerat masalah hukum, apabila sebelum pelaksanaan Pemilu dikeluarkan putusan tetap bersalah dari pengadilan, maka otomatis KPU berhak mencoret nama mereka dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Akan tetapi, KPUD sendiri belum bisa mengambil keputusan apakah mereka akan dicoret atau tidak. Sebab soal status tersangka yang menjerat para anggota DPRD itu, masih sementara berproses dan belum ada kepastian.
Diketahui sejumlah anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali di panggung politik 2014 mendatang, terlibat kasus dugaan korupsi dana Makan Minum (MaMi) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bolmong. Namun belum ada putusan tetap dari pengadilan.
Editor Hasdy Fattah