TOTABUAN. CO BOLTIM – Mengawali audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang dilaksanakan di Kantor Bupati Boltim, Selasa (10/4).
Entry meeting itu dihadir seluruh pengguna anggaran, pejabat penatatausahan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara pengeluaran dilingkup Pemkab Boltim.
Kepala Inspektorat Boltim Meike Mamahit mengatakan, tahap pemeriksaan rinci atas laporan keuangan yang telah diserahkan pada tanggal 2 april 2018 kepada BPK RI akan dilaksanakan selama 40 hari ke depan.
“Pelaksanaan pemeriksaan rinci selama 40 hari ke depan. Tentunya membutuhkan sikap kooperatif dari setiap pimpinan SKPD,” kata Meike.
Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Puspita Dewi mengatakan akan mengefektifkan pemeriksaan hingga Sabtu dan Minggu dalam rentang waktu pemeriksaan selama 40 hari ke depan.
Dia juga meminta agar para pengelola keuangan tetap berada di Boltim selama proses pemeriksaan untuk memudahkan proses klarifikasi.
“Saya mohon dukungannya pada saat pelaksanaan, untuk tugas luar kalau memang tidak perlu sama sekali mohon bapak ibu berkenan stay di tempat,” ujarnya.
Bupati Sehan Landjar meminta seluruh SKPD untuk kooperatif selama proses pemeriksaan oleh BPK.
“Untuk efektifnya waktu, Sabtu bisa digunakan untuk melakukan kroscek lapangan. Saya minta semuanya siap terutama kepala satuan kerja sebagai pengendali harus benar-benar menaruh perhatian penuh. Selaku Bupati, saya juga akan berupaya tidak keluar daerah selama 40 hari pemeriksaan BPK,” tegas Bupati.
Bupati berharap seluruh SKPD teliti mempelajari apa yang nantinya akan ditanyakan oleh BPK agar dapat memberikan tanggapan yang bisa diyakini.
“Pelajari baik-baik sehingga tanggapannya match, konek dengan apa yang diharapkan oleh BPK,” kata Bupati.
Bupati menyebutkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sebuah prestasi tapi merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.
“Opini WTP itu bukan prestasi tapi kewajiban. Prestasi itu dapat diukur pada 4 hal yaitu terjadi penurunan angka kemiskinan, kemampuan daya beli masyarakat menguat, menurunnya angka pengangguran dan inflasi,” bebernya.
Penulis: Mj