TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Panwaslu Kota Kotamobagu dinyatakan layak disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dari gabungan LSM dan Ormas yang menamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formasi) itu, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang pihak DKPP.
Informasi yang didapat dari DKPP, laporan yang tertanggal 19 Maret 2018 itu memenuhi unsur untuk disidangkan.
“Iya, laporannya sudah selesai dikaji dan layak sidang,” ujar salah satu operator di DKPP saat dikonfirmasi Senin (9/4).
Menurut Ketua Formasi Rubianto Suid, pihak Formasi telah melayangkan laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Panwaslu Musly Mokoginra, Amaluddin Bahansubu dan Herdy Dayoh.
Dari Sembilan point yang dilaporkan ke DKPP, diantaranya yakni berkaitan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dia menjelaskan, dari pengakuan saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta memegang bukti 300 dokumen fomulir B1 KWK yang didapat. Namun pihak Musly sendiri tidak menyebutkan jika dokumen tersebut berasal dari mana.
“Kami menilai ada pelanggaran kode etik yang dilaksanakan pihak Panwaslu soal dokumen B1 KWK. Alasannya itu didapat dari masyarakat kemudian dijadikan dasar untuk memproses,” kata Suid Senin (9/4).
Selain dokumen formulir B1 KWK, ada juga dugaan pelanggaran soal keputusan verifikasi faktual ulang. Padahal verifikasi faktual ulang yang dilakukan Panwaslu, sudah melalui tahapan dan kemudian diplenokan oleh pihak KPU.
“Padahal verifikasi faktual sudah dilakukan pihak KPU yang menjadikan syarat dukungan bagi calon perseorangan,” bebernya.
Rubianto menambahkan, protes pihak Panwaslu soal pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan tidak dituangkan lewat berita acara. Menurutnya hal ini menunjukan ketidak profesionalitas Panwaslu.
“Harusnya saat penolakan dituangkan dalam berita acara, bukan secara lisan. Kemudian itu yang dijadikan dasar untuk dijadikan sengketa,” jelasnya.
Sesuai tanda bukti pengaduan bernomor, 63/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 19 Maret 2018 dengan teradu Musly L Mokoginta (Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu) Adrian Herdi Dayoh (Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu) Amaludin Bahansubu (Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu) dengan pengadu Robianto Suid dengan hasil Sidang.
Selain Panwaslu yang dilaporkan, di website http://dkpp.go.id juga terterah nama lembaga KPU Kota Kotamobagu yang turu dilaporkan.
Laporan tersebut bernomor 69/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 20 Maret 2018 dengan teradu Nova R. Tamon (Ketua KPU Kota Kotamobagu), Iwan Manoppo (Anggota KPU Kota Kotamobagu), Asep Sabar (Anggota KPU Kota Kotamobagu), Amir Halatan (Anggota KPU Kota Kotamobagu) dan Yessy Y. Momongan (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara).
Mereka dilaporkan Syarifuddin Juaidi Mokodongan (DPD Nasdem), Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., (Kuasa Hukum) M. Imam Nasef, S.H., M.H., dan Erlanda Juliansyah Putra, S.H., dengan hasil laporan Sidang.
Penulis: Hasdy