TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memacu untuk mensosialisasikan agar warga wajib e-KTP segera melakukan perekaman. Data dari Dukcapil, dari 205.338 penduduk yang wajib e-KTP, suda 192.326 orang di antaranya sudah lakukan perekaman. Sedangkan masuh ada 13.012 yang belum.
“Masih ada 13.012 penduduk Bolmong yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman,” ujar Kadis Dukcapil Bolmong Iswan Gonibala Senin (9/4) .
Meski sudah mencapai 96 persen warga Bolmong yang melakukan perekaman, namun pihaknya masih yang turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan pentingnya kartu tanda penduduk.
“Capil tetap terus berupaya sosialisasikan dan turun di desa dan kecamatan agar masyarakat Bolmong sadar akan pentingnya data kependudukan,” ucapnya.
Ia berharap, masyarakat yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman KTP.
Setiap harinya, pelayanan di kantor Dukcapil terus dilakukan. Mulai dari pelayanan kartu keluarga hingga e-KTP, akte kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.
Penulis: Hasdy