TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) mewajibkan seluruh bangunan Kantor dan Swasta untuk menyediakan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR). Hal itu sebagai bentuk antisipasi dini, terjadinya kobaran api yang lebih besar.
Kepala SatPolPP Kotamobagu Dolly Zul Hadji mengatakan, semua tempat usaha, instansi pemerintahan, instansi swasta dan sekolah-sekolah wajib memiliki APAR.
“Sampai saat ini sudah banyak kesadaran dari pemilik tempat usaha. Kemarin kami cek di Toko Abdi karya yang tadinya cuma 3 tabung, sekarang sudah 12 tabung. Begitu juga tempat-tempat yang lain,” kata Dolly.
Ia menegaskan, kewajiban untuk menyediakan APAR ini, tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, serta, menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan izin.
“APAR ini menjadi persyaratan penting untuk mengurus atau memperpanjang izin. Karena ini untuk keselamatan mereka sediri,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian alat pemadam api ringan (Apar), Satpol PP melalui bidang pemadam kebakaran wajib melakukan pemeriksaan alat serta menarik retribusi Rp150 ribu pertabung setiap tahun.
“Ini sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kotamobagu. Karena sekarang kami di tergetkan 60 juta pertahun,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar lebih hati-hati. Termasuk pemilik tempat usaha yang belum menyediakan tabung APAR agar secepatnya.
“Ini untuk keselamatan mereka sendiri,” harapnya.
Penulis: Hasdy