TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu pada tahun 2018 ini akan menyediakan 15 unit mesin e-tax untuk diserahkan ke sejumlah pengusaha rumah makan.
Namun 15 unit mesin e-tax ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk 15 mesin yang akan dibagikan ini cara kerjanya sudah lebi modern. Cara kerjanya kalkulatir sudah tergabung dengan monitor.
“Mesin yang akan dibagikan kepada rumah makan ini lebih modern karena perangkat kini sudah digabung antara kalkulator dengan monitor,” ujar Kepala Bidang Penagihan BPKD Kotamobagu Hamka Daun.
Dia menambahkan, carakerja mesin e-tax yang dibagikan di 2018 ini, juga akan berimbas pada kemudahan pemilik rumah makan dalam mengakses.
Saat ini katanya, pengadaan mesin e-tax dalam proses lelang. Dipastikan triwulan II sudah bisa dibagikan.
“Harapannya dengan penambahan mesin e-tax ini akan menambah PAD,” jelasnya.
Penulis: Hasdy