TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa menyerahkan data para penunggak Tuntuta Ganti Rugi (TGR) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Diserahkanya data para penunggak TGR itu, karena dinilai tidak koperatif serta memiliki itikad baik.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menegaskan, upaya dari Pemkab Bolmong telah dilakukan termasuk memberikan batas waktu, tapi hingga kini par ape unggak TGR tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang Negara.
“Upaya sudah ditempu dengan memberikan waktu. Tapi hingga kini tidak menunjukan niat baik. Terpaksa silahkan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Rio.
Kendati tidak menjelaskan, total penunggak TGR yang sama sekali tidak mengembalikan kerugian Negara, akan tetapi menurut Rio mereka yang tidak memiliki itikad baik, kebanyakan pihak kontraktor serta bendahara di SKPD.
“Jadi silahkan berhadapan dengan APH. Yang pasti upaya untuk memberikan kesempatan sudah dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.
Di lain sisi lanjut mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu ini , ada juga yang melunasi TGR mereka dengan cara mencicil. Tapi ada juga yang belum lunas.
“Yang pasti untuk pelunasan TGR masih tetap dibuka,” imbuhnya.
Diketahui beberapa waktu lalu Pemkab Bolmong telah melakukan MoU dengan Polres Bolmong terkait dengan penanganan TGR. Upaya Pemkab ini dilakuka karena masih ada sejumlah pihak yang akan melakukan pengembalian dengan batas waktu yang ada. Namun di sisi lain, jika batas waktu yang diberikan tidak segera melakukan pengembalian, akan langsung ditangani APH.
Dari data yang diperoleh, jumlah TGR yang ada selama 2013 hingga 2016 berjumlah 21.7 miliar. Angka yang tidak sedikit ini membuat Pemkab Bolmong melakukan pengejaran kepada sejumlah oknum untuk meminta dikembalikan.
Penulis: Hasdy