• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pejabat Pemkot Kotamobagu Berikan Waktu Hingga 31 Maret Untuk Melaporkan Harta Kekayaaan Mereka

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Pejabat Pemkot Kotamobagu Berikan Waktu Hingga 31 Maret Untuk Melaporkan Harta Kekayaaan Mereka
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerinta Kota Kotamobagu memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2018 kepada pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.  Data dari Inspektrat Kotamobagu, data pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka berjumlah 171. Mereka wajib memasukan LHKPN melalui aplikasi E-LHKPN (Elektronik).

Jemmy Jongian Pelaksana pada bagian program Inspektorat daerah sekaligus Pengelola admin LHKPN mengatakan, saat ini ada sekitar 50% dari total wajib LHKPN yang belum memasukan laporannya.

“Dari 154 pejabat eselon 2 dan 3 serta 17 orang auditor. Ada sebagian yang belum memasukan laporannya,” katanya.

Dia menjelaskan, mekanisme pemasukan LHKPN tahun kemarin berbeda dengan tahun ini. Pemasukan LHKPN tahun ini sudah lebih mudah lagi mekanismenya, karena sudah menggunakan aplikasi.

“Tahun lalu masih manual pakai formulir A dan B. Tahun ini sudah menggunakan aplikasi E-LHKPN,” tambahnya.

Akan ada sanksi tegas yang menanti pejabat negara, yang tidak memasukan LHKPN sampai batas waktu yang di tentukan. Sanksinya mulai ringan sampai berat.

“Sanksi ringannya itu berupa sanksi administrasi dari teguran lisan sampai tulisan. Serta yang paling berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pegawai yang memegang jabatan itu bisa di nonaktifkan dari jabatannya,” tegasnya.

Diharapkan kepada seluruh teman-teman yang belum memasukan LHKPN, agar secepatnya memasukan sebelum deadline 31 Maret.

“Kami selalu mengimbau kepada wajib LHKPN agar secepatnya. Sekretaris Daerah Kotamobagu (Sekot) juga selaku koordinator LHKPN selalu mengingatkan untuk wajib memasukan LHKPN,” pungkas Jemmy. (**)

Tags: e-LHKPNinspektoratkotamobaguLHKPN
Previous Post

Ruas Jalan Bolmong- Kota Kotamobagu Putus Tertutup Longsor

Next Post

Delapan Jam Penanganan Longsor, Jalur Bolmong- Kota Kotamobagu Sudah Bisa Dilewati

Next Post
Delapan Jam Penanganan Longsor, Jalur Bolmong- Kota Kotamobagu Sudah Bisa Dilewati

Delapan Jam Penanganan Longsor, Jalur Bolmong- Kota Kotamobagu Sudah Bisa Dilewati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi
Bolmong

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, menerima kunjungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)...

Read moreDetails
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.