TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerinta Kota Kotamobagu memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2018 kepada pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Data dari Inspektrat Kotamobagu, data pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka berjumlah 171. Mereka wajib memasukan LHKPN melalui aplikasi E-LHKPN (Elektronik).
Jemmy Jongian Pelaksana pada bagian program Inspektorat daerah sekaligus Pengelola admin LHKPN mengatakan, saat ini ada sekitar 50% dari total wajib LHKPN yang belum memasukan laporannya.
“Dari 154 pejabat eselon 2 dan 3 serta 17 orang auditor. Ada sebagian yang belum memasukan laporannya,” katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme pemasukan LHKPN tahun kemarin berbeda dengan tahun ini. Pemasukan LHKPN tahun ini sudah lebih mudah lagi mekanismenya, karena sudah menggunakan aplikasi.
“Tahun lalu masih manual pakai formulir A dan B. Tahun ini sudah menggunakan aplikasi E-LHKPN,” tambahnya.
Akan ada sanksi tegas yang menanti pejabat negara, yang tidak memasukan LHKPN sampai batas waktu yang di tentukan. Sanksinya mulai ringan sampai berat.
“Sanksi ringannya itu berupa sanksi administrasi dari teguran lisan sampai tulisan. Serta yang paling berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pegawai yang memegang jabatan itu bisa di nonaktifkan dari jabatannya,” tegasnya.
Diharapkan kepada seluruh teman-teman yang belum memasukan LHKPN, agar secepatnya memasukan sebelum deadline 31 Maret.
“Kami selalu mengimbau kepada wajib LHKPN agar secepatnya. Sekretaris Daerah Kotamobagu (Sekot) juga selaku koordinator LHKPN selalu mengingatkan untuk wajib memasukan LHKPN,” pungkas Jemmy. (**)