TOTABUAN.CO BOLTIM—Lagi-lagi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Darwis Lasabuda mengeluarkan pernyataan aneh. Persyaratan yang mereka keluarkan, soal tidak diperbolehkan pengurus partai politik ikut dalam seleksi CPNS, justru hanya menimbulkan polemik.
Setelah dimintai tanggapan soal Caleg yang lolos bahkan sudah menerima kartu ujian, justur balik meminta untuk untuk dikonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
“ Kalau Caleg yang lolos berkas silahkan konfirmasi ke KPUD,” kata Darwis.
Padahal persyaratan yang dikeluarkan melalui surat keputusan bupati dengan nomor 158 tanggal 4 september 2013 tentang penerimaan CPNSD di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, jelas terpampang pada poin II persyaratan umum ayat ke lima yang berbunyi, tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
“ Lantas kita tau dari mana kalu mereka itu caleg atau pengurus partai politik. Yang lebih tau itu kan KPUD,” tutur Darwis.
Sementara Idham Mokodopit warga Kecamatan Tutuyan menegaskan, panitia termasuk BKD dinilai salah menerapkan aturan.
“ Ini terkesan panitia tidak kerja. Masa mau di suruh konfirmasi ke KPUD ? Emangnya KPUD juga panitia dalam seleksi berkas CPNS?,” kata Idham.
Harusnya jika mengeluarkan aturan jangan dilanggar. Ini ketika dilangaran berarti ini melangkahi surat keputusan bupati, tegasnya.
Dari jadwal pengambilan kartu ujian yang dibuka pada senin (21/10) beberapa caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) terlihat antri untuk mengambil kartu ujian.
Padahal sebelumnya, Bupati Sehan Landjar telah mengintruksikan kepada panitia, agar nama caleg yang lolos, untuk segera dicoret, karena telah melangar surat keputusan yang ada.
Editor Hasdy Fattah