TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu melalui dinas kependudukan dan catatan sipil terus mengajak warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Bahkan meski di luar hari kerja, kantor tetap dibuka demi untuk melayani warga yang akan melakukan perekaman.
Data yang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu, hingga 2018, ada sebanyak 7.606 orang yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.
“Antusias masyarakat masih kurang,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Virgina Olii.
Menurutnya KTP Elektronik sangat penting bagi setiap warga, sebagai syarat legal.
Tak hanya itu, e-KTP turut juga berpengaruh dalam hal pengurusan administrasi, baik pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan lainnya.
Meski demikian, di Kotamobagu tingkat kesadaran akan pengurusan e-KTP masih tergolong rendah. Padahal pemkot memberikan kemudahan setiap pengurusannya.
Ia mengatakan dari 124.352 jumlah penduduk Kotamobagu, tercatat 91.039 penduduk wajib KTP, sedangkan yang telah melakukan perekaman berjumlah 83.432 penduduk. Tersisa 7.606 penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Nah, penduduk yang belum melakukan perekaman, solusinya tadi yakni dengan menambah pelayanan sampai Sabtu, dan terjun langsung ke desa kelurahan untuk melakukan pelayanan keliling administrasi,” jelasnya.
Sedangkan ketersediaan blangko masih cukup kata Virgina. Kami berharap, warga Kotamobagu yang sudah wajib KTP agar dapat mengunjungi Dinas Kependudukan atau bisa melalui balai desa sesuai jadwal akan turun,” pungkasnya. (**)