TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, akan melakukan siding kode etik kepada oknum PNS BM alias Bam yang dinilai melakukan penolakan tetkait denfan SK walikota saat dilakukan rolling Februari lalu.
Menurut Sahaya, siding tersebut akan dilaksanakan Senin pakn depan. Yang bersangkutan akan kita sidang melalui Majelis Kode Etik (MKE),” ujarnya.
Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut. BM akan diperiksa terkait laporan yang dilayangkan ke Panwaslu, perihal rolling atas dirinya.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik,” jalasnya.
Sahaya menilai beberapa hal yang dinilai melanggar kode etik. Yakni penolakannya terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Sebagai abdi Negara dinilai menyalahi sumpah janji sebagai PNS. Kedua soal politik praktis, kita juga akan lakukan pemeriksaan dengan data-data dan informasi yang sudah kami dapati terkait adanya pengaduan yang bersangkutan ke Panwaslu beberapa waktu lalu, melalui tim salah satu pasangan calon.
Dia juga menambahkan, saat sidang nanti dan terbukti ada pelanggaran, yang bersangkutan akan menghadapi sanksi tegas.
“Jika melanggar kode etik, sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa berakibat pada karirnya sebagai PNS,” ujarnya.(**)