TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rangka mengoptimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi, BPKD telah memasang alat penghitung pajak secara online atau e-Tax pada sejumlah tempat usaha seperti restoran, hotel maupun tempat hiburan lainnya.
Sementara itu untuk mengoptimalkan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Pedesaan, tahun ini Pemkot Kotamobagu melaksanakan pemutakhiran data secara masal dan menyeluruh terhadap seluruh objek pajak yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
“Untuk lebih mengoptimalkan PAD Pemkot Kotamobagu juga akan membentuk sebuah tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi yang terkait,” kata Mokoginta.
Terpisah, Kabid Penagihan BPKD Hamka Daun mengatakan, tahun ini pemkot akan menambah mesin e-tax untuk ditempatkan disejumlah rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Sebanyak 15 unit akan dipasang tahun ini.
Sebelumnya sudah ada 25 unit lagi yang dipasang. Menurut dia untuk pengadaan mesin e-tax tahun ini lebuh diprioriaskan di rumah makan dan sisaya di hotel da tempat hiburan.
Dia menjelaskan, program pemerintah mengenai pembayaran pajak, pajak elektronik atau lebih dikenal dengan e-tax, telah berlangsung sejak 2017 lalu.
Ada beberapa keuntungan tersendiri jika sejumlah rumah makan, tempat hiburan atau hotel dipasang mesin e-tax.
Dia menjelaskan, e-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Tujuannya adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha tersebut. Selain itu, e-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
“Manfaat adanya e-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” katanya.(**)