TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sampai dengan pertengahan Maret 2018, ini, belum satupun desa yang memenuhi syarat untuk mencairkan dana dari pemerintah. Penyebabnya, karena belum beresnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Padahal, sesuai tahapan pencairan dana desa, sudah sepatutnya seluruh desa di Pemkot Kotamobagu sudah mencairkan anggarannya tahap pertama di awal Januari.
“Kendala beum dicairkannya Dana Desa, karena belum ada satupun yang memasukan APBDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Hamdan Monigi.
Hamdan menambahkan, penyusunan APBDes wajib untuk memasukan 30 persen unyuk program padat karya cash. Program ini menjadi program wajib yang harus dimasukan dalam APBDes.
Proram padat karya cash merupakan inovasi desa yang sangat penting untuk menunjang kemandirian desa tersebut. Terlebih, program inovasi desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas. Meliputi bidang pembangunan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pelayanan sosial dasar dan pengembangan infrastruktur desa
Syarat pencairan dana desa adalah APBDes. Desa yang belum selesai melakukan perampungan APBDes-nya, akan dilakukan pendampingan oleh PMK tanpa mengurangi tugar pokok dan fungsi pendamping desa.
“Tahun lalu kita terlibat langsung merampungkan penyusunan seluruh APBDes, RPJMDes dan RKPDes karena PMK masih diberi wewenang untuk itu dan pencairannya berjalan lancar serta program kegiatannya tepat sasaran,” tuurnya.
Namun setelah ada tenaga pendamping desa, PMK tidak boleh lagi terlibat dalam penyusunan APBDes. Kita akan coba datangi perangkat desa untuk memberikan pengarahan dan petunjuk supaya lebih cepat menyelesaikan penyusunan APBDes-nya,” katanya. (**)