TOTABUAN.CO BOLMONG –Kendati sudah diberikan kebijakan oleh Pekab Bolaang Mongondow (Bolmong) , namun, rupanya para penunggak TGR belum semuanya melakukan pengembalian.
Hasil kesepatakan rapat akhir Januri lalu menegaskan, untuk TGR di bawa tahun 2016 ditetapkan batas waktu hingga 1 Maret. Namun, dari catatan Inspektorat Bolmong hingga kini masih ada sejumlah nama dari pihak ketiga bahkan PNS yang belum semuanya melakukan pengembalikan yang menjadi temuan saat pemeriksaan BPK.
Dengan penetapan waktu yang dilewati, dikabarkan sejumlah nama penunggak TGR telah dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum) sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu.
“Semua sesuai dengan isi kesepakatan. Pemerintah daerah juga telah memberikan kebijakan dengan memberikan kesempatan. Namun ketika itu dilanggar, tentu ada sikap tindak lanjut,” kata kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone Seninn (12/3).
Baca Juga:Inspektorat Bolmong: Progres Pengembalian TGR Baru Mencapai 28.02 Persen
Dia sendiri belum memastikan kapan dilakukannya pemeriksaan kepada para penunggak TGR yang tidak menyetor. Sebab penyidik Polres Bomong rupanaya secara diam-diam mulai turun melakukan pengumpulan bahan keterangan. Menurutnya, hal itu merupakan tidak lanjut hasil penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan penyidik dari Polres Bolmong.
“Jadi kalau sudah ada pemanggilan, tentu itu merupakan tindak lanjut penyidik untuk menindaklanjuti hasil penandatangan kerjasama,” tuturnya.
Rio sendiri tidak merinci jumlah penunggak TGR di bawa tahun 2016 yang belum mengembalikan. Namun menurut dia, mereka yang tercatat dalam temuan BPK adalah pihak ketiga serta para oknum PNS.
“Kalau untuk PNS, kebanyakan oknum bendahara,” jelasnya.
Diketahui untuk total TGR dari temuan BPK di Bolmong tercatat sejak 2003 silam. Total yang menjadi temuan itu yakni berjumlah 22 miliar. Namun hingga kini progres yang mengembalikan TGR baru 28.02% atau 6.5 Miliar. (**)