TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu sudah menerma disposisi dari Pjs Walikota surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) soal dugaan pelanggaran PNS dalam Pilkada.
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, surat yang dilayangkan oleh Panwaslu sudah didisposisi dan tinggal akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Iya sudah ada disposisi dari Pak Wali untuk kita kaji. Atas rekomendasi itu, sudah ada surat panggilan untuk dimintai klarifikasi,” kata Sahaya Minggu (11/3).
Sahaya sendiri belum menjelaskan soal bentuka temuan pelanggaran oknum PNS yang dilaporkan Panwaslu itu.
Namun dengan adanya laporan, Pjs Walikota sudah merekomendasi untuk diproses.
“Kita panggil dulu untuk dimintai keterangan soal laporan,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta menjelaskan, anggota Panwascam menemukan oknum PNS menggunakan symbol –simbol milik salah satu pasangan calon. Oknum PNS yang bertugas di kantor kelurahan itu, nekad menggunakan symbol atribut saat senam Tobelo.
Menurut Musly, selain telah melaporkan hal itu ke BKPP, pihaknya juga telah melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Etika dan Netralitas PNS
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur, yang tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.