TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan jumlah dukungan milik pasangan calon perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag lewat rapat pleno rekapitulasi Jumat (9/3).
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, menetapkan jumlah dukungan pasangan Jainuddin-Suharjo berjumlah 8.689. Dengan demikian dari jumlah dukungan tersebut kata Nova, pasangan Independen ini memenyuhi syarat dukungan dari jumlah syarat yang ditetapkan berjumlah 8.681.
Sebelumnya Empat PPK yang hadir dalam rapat pleno membacakan jumlah dukungan yang merupakan hasil verifikasi ulang yang ada di Enam desa kelurahan.
Untuk Kelurahan Mogolaing jumlah awalnya berjumlah 673 setelah diverifikasi faktual ulang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 477 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 196.
Kelurahan Pobundayan yang awalnya berjumlah 451, setelah diverifikasi ulang MS 262 dan TMS 189.
Di Desa Pontodon, jumlah awalnya 202 setelah diverifikasi MS 183 dan TMS 19.
Desa Moyag yang awalnya berjumlah 238 setelah diverifikasi TMS 77 dan MS 134.
Kelurahan Matali yang awalnya berjumlah 25 setelah diverifikasi ulang TMS 15 dan MS 10.
“Dengan demikian, setelah dilakukkan perhitungan, jumlah TMS dan MS, jumlah dukungan pasangan calon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag berjumlah 8.689. Sehingga jumlah dukungan pasangan Jainuddin-Suharjo memenuhi syarat dukungan,” ujar Nova.
Kendati demikian, Panwaslu masih memprotes soal hasil yang ditetapkan pihak KPU. Ketua KPU Panwaslu Musly Mokoginta menilai, apa yang diputuskan oleh KPU sangat bertolak belakang dengan data yang mereka kantongi. Padahal lanjutnya, data yang mereka miiki kata dia, merupakan data yang berasal dari KPU.
“Harusnya jumlah tersebut minus Enam bukan kelebihan seperti apa yang dibacakan KPU,” kata Musly.
Panwaslu memprotes, sebab warga yang sudah meninggal, disahkan oleh KPU dan dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Pihak Panwaslu sendiri akan membuat berita acara soal penetapan selanjutnya akan melapporkan ke Bawaslu. (**)