TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pjs Walikota Kotamonagu Muhamad Rudi Mokoginta mengatakan, terjadi keterlambatan dalam pembayaran TPP bagi para PNS. Hal ini dikarenakan penerapan peraturan walikota (Perwako) dan aplikasi yang harus diinput oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Menurutnya ada aturan dari perwako dan aplikasi baru sehingga TPP belum terbayarkan.
Namun meski demikian, dia memastikana pecan ini sudah bisa terbayar.
“Ssalkan semua persyaratan sudah dipenuhi,” ujar Rudi saat sosialisasi Perwako tentang tenaga kontrak bertempat di aula rumah dinas Selasa (6/3).
Asisten II Pemprov Sulut ini menegaskan, pembayaran gaji selambat-lambatnya pada tanggal 1 hingga tanggal 10.
“Harusnya sudah dibayarkan, targetnya sudah tidak ada lagi keterlambatan,” kata dia.
Dengan keterlambatan pembayaan TPP, sangat mempengaruhi kinerja pegawai. (**)