TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas perhubungan Kota Kotamobagu mulai akan memberlakukan tarif parkir masuk ke areal Rumah Sakit Umum Daerah. Untuk setiap kendaraaan akan dikenakan tarif masuk. Sesuai dengan Perda Nomor 5 tentang Parkir, bahwa untuk kendaraan becak motor (Bentor) Rp300 motor Rp500 dan mobil Rp1000.
“Jadi untuk tarif masuk tidak ada yang berubah. Kita masih gunakan Perda Nomor 5. Dan akan diperkuat lagi dengan Peraturan walikota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan.
Dia mengatakan, tarif yang akan diberlakukan itu tidak memberatkan. Malah menurutnya, hal itu sudah jauh berbedah dengan biaya tarif di daerah lain.
Dia menjelaskan, portal yang baru dipasang menuju RSUD Kotamobagu saat ini masih belum dioperasikan. Hal ini karena masih terkendala teknis.
“Kita masih tunggu tenaga teknis untuk memperbaiki lagi. Sebab sering eror,” jelasnya.
Dia menilai dengan akan diterapkan portal parkir di jalan masuk ke area RSUD Kotamobagu akan menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD). (**)