TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu hingga saat ini masih belum memastikan siapa oknum PNS yang akan dipecat dengan tidak hormat. Kendati Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyebutkan masih ada satu PNS yang akan dipecat, namun hingga saat ini belum diketahui.
“Sampai saat ini kami belum tahu siapa oknum PNS yang mamsuk dalam daftar pemecatanm: kata Sahaya Minggu (4/3).
Menurut Sahaya, BKN sendiri belum memberikan informasi tentangan salinan putusan menyangkut dengan oknum PNS itu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017 ini di dalamnya mengatur pemberhentian PNS yang terganjal masalah hukum.
Dikutip dari laman Menpan.go.id, Senin (24/4/2017), pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana atau penyelewengan diatur pada Pasal 247.
Sahaya menjelaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak, diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menyinggung soal salah satu oknum kepala dinas yang terjerat kasus hukum, Sahaya sendiri enggan memberikan keterangan. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada salinan putusan yang menjadi bukti.
Namun kendati demikian, pihaknya akan menelusuri soal informasi tersebut.
“Yang pasti akan kita telusuri. Jika itu benar-benar akan kita konsultasikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MS, oknum kepala dinas dijajaran Pemkot Kotamobagu dikabarkan pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) saat dirinya bertugas di Dinas PU Kabupaten Gorontalo.
MS sendiri pun mengaku keterlibatannya dalam kasus Tipikor. Dia mengaku juga sempat ditahan.
“Yang pasti saya sempat ditahan soal kasus Tipikor,” akunya.
Namun meski demikian, MS mengatakan, jika kasus yang melibatkannya sudah selesai.
Dia mengatakan, soal ancaman pemecatan, semua tergantung BKN, bukan bupati atau walikota.
“Saya tinggal serahkan saja kepada pejabat pembina kepegewaian,” tutur dia.
Dia mengungkapkan, pemecatan itu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bukan kehendak dari bupati atau walikota.
“Semua kalau ada perintah itu, maka bupati dan walikota langsung mengeksekusi. Jadi semua tergantung KASN atau BKN,” jelasnya. (**)