TOTABUAN.CO BOLMONG – Pencairan dana desa tahap pertama yakni 20 persen, sudah siap dikucurkan oleh Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Namun, kucuran tersebut diprioritaskan bagi desa yang sudah menyelesaikan pertanggungjawabannya mereka pada tahun anggaran 2017 lalu.
“Dana desa sebesar 20 persen siap dicairkan. Tapi, dengan catatan harus selesaikan duu Spj tahun 2017,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit.
Menurutnya pencairan dana tinggal tergantung dari masing-masing desa setempat untuk mengajukan pencairan.
“Kalau SPJ dan lainnya yang menjadi syarat pencairan sudah siap, otomatis langsung dicairkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, untuk pencairan dana desa di tahun anggaran 2018, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen lag.
Hal itu lanjutnya sesuai PMK 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa mengubah cara-cara dan mekanisme pencairan dana desa 2018.
“Sekarang melalui Tiga tahap skema baru, yakni pencairan dana desa tahap Satu sebesar 20% pada bulan Januari 2018, pencairan dana desa 2018 tahap Dua sebesar 40% pada bulan Maret 2018, sementara pencairan dana desa tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40%,” bebernya.
Terppisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Achmad Yani Damopolii mengatakan, salah satu indikator perubahan pola pencairan Dana desa disebabkan, ada beberapa Desa yang masuk katagori desa afirmasi atau desa miskin (Tertinggal). Perubahan ini dilakukan, agar dana desa yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan, serta dapat bermanfaat untuk desa.
Selain itu kata Yani, perubahan pola tersebut dapat mempermudah setiap desa dalam melakukan laporan pertanggung jawaban (Lpj) dana desa tahun 2018 ini.
“Justru perubahan ini dapat mempermudah setiap desa dalam mengelola program di desa, yang sesuai dengan bastek dan mekanisme dalam pekerjaan,” ungkapnya.
Yani menjelaskan, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme, syarat pencairan dan pengelolaan dana desa. Hal ini dilakukan, agar dana desa atau program yang sudah ditata sebelumnya dapat berjalan sesuai rencana.
“Jika sosialisasi tersebut sudah selesai, kita dapat memastikan dana desa tersebut kapan dicairkan. Tapi, besar kemungkinan tahap satu akan dicairkan Maret ini. Karena proses tahap satu dan dua, dari bulan Januari hingga Juni mendatang. Saya juga berharap kepada 200 Desa untuk menyiapkan LPj realisasi dana desa tahun lalu, agar kucuran tahap satu dapat segera disalurkan,” tandasnya. (**)