TOTABUAN.CO BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan pemetaan tiga zona terkait pengelolaan keuangan. Baik yang ada di setiap SKPD maupun yang ada di desa.Pemetaan tersebut ditandai dengan tiga zona yakni zona merah, kuning dan hijau.
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone, tiga zona memiliki arti. Yakni zona merah artinya pengelolaan keuangannya sedikit temuan, sementara zona kuning yang berada di level tengah atau tanda awas, sedangkan zona hijau artinya tidak ada temuan atau baik dalam laporan keuangan.
Ia mengatakan,pemetaan tiga zona tersebut bertujuan untuk memudahkan Inspektorat dalam mengawasi dan melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan.
“Nantinya zona itu akan memudahkan kita dalam melakukan pengawasan,” tuturnya.
Selain itu setiap SKPD akan diberikan pemetaan. Apakah SKPD tersebut dapat zona merah, kuning atau hijau.
“Jika zona merah maka SKPD tersebut telah bermasalah. Lain hal dengan zona hijau, maka SKPD tersebut baik dalam melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Selain itu tiga zona juga akan diterapkan di 200 Desa. Dengan adanya pemetaan di tiap Desa, maka pihak Inspektorat lebih mudah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Dia mencontohkan, jika ada Desa yang masuk dalam zona hijau, maka Inspektorat tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan. Sebab, Desa tersebut sudah jelas tidak ada temuan dalam setiap pekerjaan maupun pengelolaan keuangan Desa. Lain hal dengan Desa yang dapat zona kuning maupun merah, berarti Desa tersebut telah bermasalah.
“Tiap Desa juga akan dilakukan pemetaan tiga zona ini. Bahkan, kita akan berikan reward kepada Desa yang dapat zona hijau dengan menjadikan contoh dan rujukan bagi Desa yang lain,” tuturnya. (**)