• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Sidang Gugatan dari Calon Independen Nyaris Ricuh

Redaksi by Redaksi
1 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Sidang Gugatan dari Calon Independen Nyaris Ricuh

Suasana sidang sengketa Pilkada yang dipimpin Panwaslu

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sidang sengketa PIlkada Kota Kotamobagu  yang diajukan pasangan calon independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalalag ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditolak Kamis (1/3) sekitar 20:30 WITA.

Saat mendengar gugatan ditolak oleh Panwaslu, timbul protes dari pendukung pasangan Jainuddin-Suharjo di luar ruangan sidang.

Para pendukung pasangan Jainuddin-Suharjo memprotes, karena Panwaslu menolak gugatan mereka. Penolakan putusan itu dinilai sepihak dan terindikasi Panwaslu main mata dengan salah satu pasangan calon.

Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta menghadirkan pihak termohon KPU Kotamobagu serta kuasa hukum pasangan calon Independen Verry Satria Dilapanga.

Suasana memanas ketika Ketua Panwaslu Musly Mokoginta yang didampingi dua pimpinan Panwaslu Amaluddin Bahansubu dan Adrian Herdi Dayow membacakan putusan yang menolak gugatan.

Sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri yang sejak siang berjaga-jaga di lokasi sidang, langsung mengamankan situasi. Tak berselang lama, sidang kemudian ditutup.

Menurut Musly, penolakan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Jainuddin-Suharjo itu, karena tidak memiliki cukup bukti. Sehingga sangat berasal gugatan itu ditolak .

Musly mencontohkan, dari sejumlah materi gugatan yang dilayangkan ke Panwaslu salah satu yakni rolling pejabat yang dilakukan Petahan Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang sudah masuk pada tahapan Pilkada. Namun setelah diteliti materi gugatan, tidak cukup bukti. Selain itu, pernyataan saksi-saksi dipersidangan bahwa PIlkada diatur dari rumah dinas walikota, ternyata itu juga tidak cukup bukti.

Musly mengatakan, seteah laporan itu diproses di Panwaslu sudah memeriksa saksi-saksi namun tidak ada.

“Sebenarnya persoalan itu sudah dilaporkan ke Panwas. Dan saat pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan buktinya sudah dibakar dan saksinya tidak ada. Ada juga saksi yang mengatakan bahwa yang bersangkutan dibujuk dan diberikan uang Lima juta. Namun setelah ditanya siapa yang menyerahkan uang tersebut, yang bersangkutan mengatakan tidak kenal,” kata Musly menjelaskan.

Ada 14 laporan yang dilayangkan oleh pasangan Jainuddin-Suharjo kata Musly.

Diantara baliho atau spanduk Tatong Bara yang hanya dibuat sendiri. Rolling jabatan yang diduga masuk tahapan kampanye, formulir B1 KWK yang bocor, mobilisasi masa yang diarahkan dari rumah dinas, sejumlah aparat pemerintah yang diduga terlibat.

Namun seteah diperiksa semuanya tidak cukup bukti.

Laporan dari pasangan Jainuddin-Suharjo juga soal mobiliasi masa yang diarahkan dari rumah dinas juga tidak ada hukti yang kuat.

Selain itu pemalsuan tanda tangan serta penarikan KTP yang diarahkan dari rumah dinas juga demikian. Dimana sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu beberapa waktu lalu, saksi yang dipangill tidak ada.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi tidak hadir dan bukti katanya sudah dibakar,” kata Musly.

Pihak Panwaslu sendiri sudah menyarankan agar materi gugatan dirubah. Namun hingga berlanjut ke Persidangan materi masih sama seperti yang dilakukan awal.

Dengan demikian, sidang sengketa PIlkada Kota Kotamobagu sudah berakhir. Menurut Musly, jika pihak pasangan calon Jainuddin-Suharjo tidak terima dengan putusan tersebut bisa dilakukan banding ke PTUN.

“Kalau meras tidak menerima, silahkan ajukan banding,” tandasnya. (**)

Tags: kotamobagumuslymokogintaPilkadasidang
Previous Post

Tidak Masukan SPJ 2017, Dana Desa Tidak Bisa Dicairkan

Next Post

Pemkab Bolmong Siap Lelang 36 Unit Kendaraan Dinas Tahap Dua

Next Post
Pemkab Bolmong Siap Lelang 36 Unit Kendaraan Dinas Tahap Dua

Pemkab Bolmong Siap Lelang 36 Unit Kendaraan Dinas Tahap Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.