TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sidang sengketa PIlkada Kota Kotamobagu yang diajukan pasangan calon independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalalag ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditolak Kamis (1/3) sekitar 20:30 WITA.
Saat mendengar gugatan ditolak oleh Panwaslu, timbul protes dari pendukung pasangan Jainuddin-Suharjo di luar ruangan sidang.
Para pendukung pasangan Jainuddin-Suharjo memprotes, karena Panwaslu menolak gugatan mereka. Penolakan putusan itu dinilai sepihak dan terindikasi Panwaslu main mata dengan salah satu pasangan calon.
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta menghadirkan pihak termohon KPU Kotamobagu serta kuasa hukum pasangan calon Independen Verry Satria Dilapanga.
Suasana memanas ketika Ketua Panwaslu Musly Mokoginta yang didampingi dua pimpinan Panwaslu Amaluddin Bahansubu dan Adrian Herdi Dayow membacakan putusan yang menolak gugatan.
Sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri yang sejak siang berjaga-jaga di lokasi sidang, langsung mengamankan situasi. Tak berselang lama, sidang kemudian ditutup.
Menurut Musly, penolakan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Jainuddin-Suharjo itu, karena tidak memiliki cukup bukti. Sehingga sangat berasal gugatan itu ditolak .
Musly mencontohkan, dari sejumlah materi gugatan yang dilayangkan ke Panwaslu salah satu yakni rolling pejabat yang dilakukan Petahan Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang sudah masuk pada tahapan Pilkada. Namun setelah diteliti materi gugatan, tidak cukup bukti. Selain itu, pernyataan saksi-saksi dipersidangan bahwa PIlkada diatur dari rumah dinas walikota, ternyata itu juga tidak cukup bukti.
Musly mengatakan, seteah laporan itu diproses di Panwaslu sudah memeriksa saksi-saksi namun tidak ada.
“Sebenarnya persoalan itu sudah dilaporkan ke Panwas. Dan saat pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan buktinya sudah dibakar dan saksinya tidak ada. Ada juga saksi yang mengatakan bahwa yang bersangkutan dibujuk dan diberikan uang Lima juta. Namun setelah ditanya siapa yang menyerahkan uang tersebut, yang bersangkutan mengatakan tidak kenal,” kata Musly menjelaskan.
Ada 14 laporan yang dilayangkan oleh pasangan Jainuddin-Suharjo kata Musly.
Diantara baliho atau spanduk Tatong Bara yang hanya dibuat sendiri. Rolling jabatan yang diduga masuk tahapan kampanye, formulir B1 KWK yang bocor, mobilisasi masa yang diarahkan dari rumah dinas, sejumlah aparat pemerintah yang diduga terlibat.
Namun seteah diperiksa semuanya tidak cukup bukti.
Laporan dari pasangan Jainuddin-Suharjo juga soal mobiliasi masa yang diarahkan dari rumah dinas juga tidak ada hukti yang kuat.
Selain itu pemalsuan tanda tangan serta penarikan KTP yang diarahkan dari rumah dinas juga demikian. Dimana sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu beberapa waktu lalu, saksi yang dipangill tidak ada.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi tidak hadir dan bukti katanya sudah dibakar,” kata Musly.
Pihak Panwaslu sendiri sudah menyarankan agar materi gugatan dirubah. Namun hingga berlanjut ke Persidangan materi masih sama seperti yang dilakukan awal.
Dengan demikian, sidang sengketa PIlkada Kota Kotamobagu sudah berakhir. Menurut Musly, jika pihak pasangan calon Jainuddin-Suharjo tidak terima dengan putusan tersebut bisa dilakukan banding ke PTUN.
“Kalau meras tidak menerima, silahkan ajukan banding,” tandasnya. (**)