TOTABUAN.CO BOLTIM – Sebanyak 84 warga yang ada di Desa Togit Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima sertifikat tanah.
Penyeraan sertifikat itu diserahkan Asisten I Amin Musa mewakili Bupati Sehan Landjar.
Penyerahan sertifikat tanah gratis ity dilakukan secara simbolis bertempat di aula Sanggar Kegiatan Belajar Tutuyan Kamis (1/03).
Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa mengatakan, sertifikat tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan nasional Boltim Tahun anggaran 2017.
Dia menjelaskan, program PTSL ini terus dilakukan pemerintah. Amin meminta warga yang belum melakukan pengurusan mendaftarkan tanah guna pembuatan sertifikat.
“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini. Pemerintah sudah membuka peluang silahkan ajukan permohonan akan diproses dengan segala kemudahan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah memprioritaskan untuk mengupayakan sebanyak mungkin bidang-bidang tanah yang ada untuk bisa di sertifikatkan.
“Masalah tanah sangat peka, sehingga sertifikat tanah yang ada di Boltim ini ditargetkan oleh Bupati dalam rangka menunjang visi misi untuk mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Pejabat Perwakilan Kantor BPN Boltim, Yandry Rory, mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan pengurusan sertifikat tanah gratis ini.
“Kegiatan penyerahan sertifikat hari ini bertujuan untuk memotivasi serta menyampaikan pesan kepada masyarakat Boltim bahwa pembuatan sertifikat untuk masyarakat di tahun ini sangat banyak. Target sertifikasi tanah di Boltim berjumlah 1.662 bidang terdiri atas kegiatan PTSL sejumlah 1000 bidang, UMKM khusus masyarakat yang mempunyai usaha menengah kebawa berjumlah 260 bidang, tanah pertanian percetakan sawah 300 bidang dan sertifikasi untuk transmigrasi di Desa Kokapoi berjumlah 112 bidang,” bebernya.
Untuk tahun 2019, katanya sudah diusulkan ke Kementerian akan disertifikatkan sejumlah 10.000 bidang tanah.
“Pemerintah saat ini mempunyai kebijakan mensertifikatkan semua bidang tanah masyarakat tanpa terkecuali. Tapi apabila masyarakat tidak memasukan permohonan tidak bisa kami paksakan karena masyarakat harus berpartisipasi dengan memasukan permohonan lewat kantor desa,” tandasnya. (Topan)