TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – MS, salah satu oknum kepala dinas dijajaran Pemkot Kotamobagu rupanya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) saat dirinya menjabat Kadis PU di Kabupaten Gorontalo.
Kendati MS tidak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus Korupsi apa, namun dia mengaku sempat ditahan.
“Yang pasti saya sempat ditahan soal kasus Tipikor,” aku MS.
Namun meski demikian, MS mengaku jika kasus yang melibatkannya sudah selesai.
“Sudah selesai, tapi sempat ditahan,” kata dia.
Dia mengatakan, soal ancaman pemecatan, semua tergantung KSAN, bukan Bupati atau Walikota. Menurutnya, pemecatan langsung dari KSAN. Sehingga semuanya diserahkan kepada pejabat Pembina kepegewaian.
“Tidak apa-apa. Kan justru yang memecat itu semua dari KASN, bukan kehendak dari bupati atau walikota. Dan kalau ada perintah itu, maka bupati dan Walikota langsung mengeksekusi,” jelasnya.
Diketahui di Kotamobagu sendiri, sudah beberapa PNS yang dipecat karena terlibat atau pernah menjalani hukuman. Salah satunya adalah mantan Kadis Perikanan, Pertanian Peternakan Hardi Mokodompit. Hardi dipecat karena terlibat dalam kasus seleksi CPNS tahun 2009 silam.
Menurut Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta, berdasarkan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013 atas nama yang bersangkutan.
Berdasarkan surat dari BKN Regional XI bernomor273/KK/VI/2017 tentang PNS yang telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan korupsi. Dijelasknn pada pasal 87 ayat 4 huruf b undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
“Ini merupakan data SAPK BKN yang disertai dengan putusan Mahkama Agung nomor 1230/K/PID-SUS/2013 tanggal 21 November 2013 atas nama yang bersangkutan,” kata Kepala Kepegaiwaian Pelatihan dan Pendidikan Kotamobagu Sahaya Mokoginta Rabu 9 Agustur 2017 lalu.
Menurutnya sanksi pemecatan ini bisa diambil pemerintah berdasarkan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak terhormat.
Pihak Kementrian PAN dan RB sendiri telah menegaskan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) sekecil apa pun harus dipecat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (**)