TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan protes dan menolak menandatangani berita acara kesepakatan rapat terkait dengan dana bagi hasil (DBH) dari PT JRBM.
Pada pertemuan dengan Pemkab Bolmong Selatan itu difasilitas pihak Kemendagri yang berlangsung di ruang rapat gedung C di kantor Kemendagri Selasa (27/2).
“Bupati menyampaikan protes. Semua argument dan data sama sekali tidak dipertimbangkan oleh pihak Kemendagri,” kata Kaba TUP dan Kehumasan Pemkab Bolmong Parman Ginano.
Menurutnya, Bupati menegaskan dengan tidak dipenuhinya hak dari masyarakat Bolmong , Pemkab dengan tegas menolak keputusan sepihak yang ditetapkan pihak Kemendagri.
Sebagai bentuk keberatan kata Parman,Pemkab akan mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas antara Bolmong dan Bolsel.
Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung Bupati Bolsel Herson Mayulu, Wakil Bupati Iskandar Kamaru juga Sekda Bolsel Arvan Ohy.
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara dari setoran PT. JRBM periode 2013 – 2016 itu juga dihadiri beberapa Dirjen. Seperti Ditjen Bina Keuangan daerah Kemendagri, Direktur Toponimi dan batas daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktoran Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemengkue Ardimansyah.
Sementara dari pihak Provinsi Sulut, dihadiri langsung oleh Sekrov Edwin Silangen.
Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu saat diberikan kesempatan bicara, tidak banyak memberikan komentar.
Menurutnya, atas nama pemerintah dan rakyat Bolsel, tetap taat hukum dan taat asas, serta peraturan yang berlaku. Sehingga apa yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat hari ini, Bolsel menerima dan siap menanda tangani sebagai warga negara yang menjunjung tinggi aturan di negeri ini.
“Semua sudah jelas. Bolsel daerah taat hukum positif. Terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi masalah ini sehingga menjadi jelas. Bolsel tetap daerah penghasil, dimana untuk tahun 2013-2016 Royaltinya berjumlahnya sekitar 28 miliar. Saya sampaikan lagi, bukan Bolsel yang menentukan besaran itu, melainkan pemerintah pusat seperti yang kita saksikan saat ini,” jelasnya.(**)
Berikut Berita acara kesepakatan penyelesaian usulan penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dari setoran PT. JRBM periode 2013 – 2016.
- Berdasarkan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan, menegaskan bahwa pembagian DBH yang berasal dari SDA di tetapkan sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah penghasil (bay origin).
- Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 289 ayat (6) dalam hal SDA berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah Menteri Tehknis menetapkan daerah penghasil SDA berdasarkan pertimbangan menteri dalam negeri.
- Undang – undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel di Provinsi Sulut.
- Bahwa bagi hasil terhadap setoran PNBP SDA Minerba tahun anggaran 2013-2016 PT. JRBM yang berasal dari Pit yang tepat berada pada perbatasan Kabupaten Bolmong dan Bolsel (Pit osela) di sepakti pembagian PNBP di maksud sebesar 50 persen untuk Kabupaten Bolmong dan 50 persen untuk Kabupaten Bolsel. Sedangkan selain Pit Osela ditetapkan berdasarkan daerah penghasil.